Daerah

50 Pelaku Usaha di Malra Ikuti Kegiatan Diseminasi

11
×

50 Pelaku Usaha di Malra Ikuti Kegiatan Diseminasi

Sebarkan artikel ini

50 Pelaku Usaha Ikuti Giat Diseminasi
Momen giat Diseminasi yang dilaksanakan Kantor Kemenkum HAM Maluku, Kamis (2/9/2021)

Ambon, Dharapos.com – Diseminasi
Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun
2021 yang bertemakan “Melalui Diseminasi Kita Tingkatkan Pendaftaran
Perseroan Perorangan di Provinsi Maluku” berlangsung di Hotel Syafira
Langgur, Kamis (2/9/2021).

as

Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Hukum
dan Politik Dr. Andreas Safsafubun, M.SI, mewakili Bupati M. Thaher Hanubun,
dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Maluku.  

Sebanyak 50 peserta yang berasal dari
pelaku usaha mikro kecil dan instansi terkait dalam wilayah Kabupaten Mala
mengikuti kegiatan Diseminasi ini.

Adapun tujuan pelaksanaan Diseminasi
adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan
yang memenuhi kriteria usaha.

Dengan begitu, dapat tercapai
implementasi layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro kecil di wilayah.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *