DPRD Malra resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 |
Langgur, Dharapos.com – DPRD Maluku Tenggara (Malra) menggelar
rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun 2021, Senin (18/7/2022) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua Dewan Minduchi
Koedoeboen didampingi Wakil Ketua 1 dan 2.
Total 7 Fraksi di Parlemen setempat menyetujui Ranperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah
Malra.
Hal itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan dan
Berita Acara oleh DPRD dan Pemda Malra yang diwakili masing-masing oleh Bupati M.
Thaher Hanubun dan Ketua Dewan Minduchi Koedoeboen.
Bupati Hanubun dalam sambutannya menyatakan komitmennya
untuk terus mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat Malra.
“Ke depan, peningkatan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah bagi
kesejahteraan rakyat akan terus diupayakan Pemda,” tandasnya.
Bupati mengakui pemikiran, pandangan dan harapan telah
disampaikan oleh DPRD baik disaat pembahasan di tingkat komisi dengan OPD
mitra, maupun dalam pembahasan ditingkat Badan Anggaran dan itu merupakan
catatan penting bagi pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Kami memahami sungguh bahwa dalam melaksanakan
fungsinya, lembaga ini juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin pengelolaan
keuangan oleh Pemda telah dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan
tertanggung jawab,” akuinya.
Lanjut Bupati, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
telah disetujui dengan total realisasi sebesar Rp915.802.055.165,79 atau 97,15
persen.
Dirinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisir sebesar
Rp44.965.456.930,23 atau 65,05 persen, pendapatan transfer terealisir sebesar
Rp856.287.855.062 atau 99,08 persen, serta lain-lain PAD yang sah terealisasi
sebesar Rp14.548.743.173,56 atau sebesar 157.14 persen.
Pada sisi belanja daerah APBD tahun 2021, realisasi belanja
telah disetujui sebesar Rp906.393.498.418,95 atau 84.30 persen.
Rinciannya, belanja operasi terealisir sebesar
Rp564.949.276.293,95 atau 94,89 persen, belanja modal terealisir sebesar
Rp144.626.137.336,00 atau sebesar 51,25 persen, belanja tak terduga terealisir
Rp750.000.000,00 atau sebesar 99,14 persen, dan belanja transfer terealisir
sebesar Rp196.068.084.789,00 atau 99,61 persen.
Disisi pembiayaan juga telah disetujui DPRD yakni, selisih
antara realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi surplus sebesar
Rp9.408.556.746,84 serta realisasi pembiayaan Netto sebesar
Rp10.028.991.257,89.
“Maka, dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) APBD Malra tahun 2021 sebesar Rp19.437.548.004,73,” pungkasnya.
(dp-52)