Politik dan Pemerintahan

7 OPD – Disdukcapil Maluku Teken Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

14
×

7 OPD – Disdukcapil Maluku Teken Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

7 OPD Disdukcapil Mal Teken kerjasama
Pose bersama seusai penandatanganan kerjasama

Ambon,
Dharapos.com
– Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melangsungkan Penandatangan Perjanjian
Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Kerjasama tersebut dalam rangka Pemanfaatan Data Kependudukan dan penyajian Data Konsolidasi
Bersih (DKB) Semester I Tahun 2021, menuju satu data.

Perjanjian
Kerjasama ditandatangani langsung ke 7 pimpinan OPD, masing-masing, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan
Daerah, Dinas  Kesehatan dan RSUD
Haulussy.

Turut
disaksikan Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik/Pemerintahan Umar
Al-Habsy dan Kepala Disdukcapil Maluku Mustafa Sangadji, yang berlangsung di
lantai VII Kantor Gubernur, Jumat (10/12/2021),

Gubernur
Maluku, Murad Ismail dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Umar Al-Habsy,
memberikan apresiasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama dimaksud.

Sebab,
kerjasama ini memiliki nilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Menurutnya,
seiring perkembangan pembangunan, maka diperlukan kinerja birokrasi yang jujur
dan melayani. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan administrasi
kependudukan bagi seluruh masyarakat.

Oleh sebab
itu, kata Gubernur, data dan informasi kependudukan harus ditata dan disajikan
secara valid, sehingga dapat dimanfaatkan semua pihak berkepentingan, dalam
upaya meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Saya
berharap penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat dijadikan momentum
untuk bergerak cepat dan berinovasi menghadapi perkembangan pembangunan dan
persaingan ekonomi era digital, dengan membangun kerjasama dan perluasan
jaringan sistem kerja inovatif, melalui pemanfaatan data kependudukan untuk
kepentingan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik,” harapnya.

Namun
demikian, sebut Gubernur, di perlukan juga inovasi dari ketujuh OPD yang telah
melakukan perjanjian kerjasama, dengan harapan pelayanan dasar data
kependudukan dapat memberikan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi
masyarakat, dalam mendapatkan bantuan ataupun perhatian pemerintah kepada
masyarakat kecil untuk dapat mengatasi permasalahan kemiskinan.

Untuk itu, diharapkan
melalui kerjasama ini dapat memperlancar dan meningkatkan kualitas kinerja OPD
lingkup Pemprov Maluku, mengingat, pemberian hak akses pemanfaatan data
kependudukan oleh Kemendagri kepada OPD/lembaga, dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan dan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,
penelitian, perencanaan pembangunan dan penegakan hukum.

“Saya
berharap melalui penandatanganan ini, dapat meningkatkan kualitas dan perbaikan
kinerja pelayanan publik dalam mendukung pembangunan masyarakat Maluku yang
lebih maju, mandiri, adil dan sejahtera,” tandas Gubernur.

Ditempat
yang sama, Kepala Disdukcapil Maluku Mustafa Sangadji menerangkan, salah satu
tujuan diadakannya penandatanganan ini agar pelayanan publik semakin baik,
pembangunan bisa tepat sasaran, ataupun pelaksanaan agenda nasional seperti
Pemilu dan lainnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *