![]() |
Demy Beruatwarin |
Langgur,
Proses penetapan kepala desa di sejumlah desa di wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Daerah (Perda) tentang keturunan hak lurus kepala Desa.
Salah satunya seperti yang terjadi di desa Ohoifau.
Salah satu tokoh Pemuda sekaligus hak waris kepala desa Ohoifau, Demy Beruatwarin kepada Dhara Pos, di kediamannya, Kamis (7/8) mengaku menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Malra terkait proses pencalonan kades di wilayah tersebut.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Malra telah mencederai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang tata cara pencalonan sekaligus pelantikan kepala desa,” ungkapnya.
Karena itu, Beruatwarin mendesak pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini BPMD agar dapat mengembalikan berkas penetapan calon kepala desa Ohoifau, yang di telah di ajukan oleh kepala Badan Saniri Ohoifau (BSO) sehingga prosesnya dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Di negeri ini maupun tanah di pusat adat tanah kilkilun dan kuat hukum adat larwul ngabal telah mengatur kita semua dalam hidup dan kehidupan sehari-hari sejak dari leluhur sampai dengan generasi sekarang ini. Begitu juga dengan tugas dan hak serta jabatan baik dalam sisi adat dan juga sisi pemerintahan,” desaknya.
Dikatakan Beruatwarin, bahwa ketua BSO Ohoifau tidak pernah menyurati atau mendekati kepada yang bersangkutan selaku hak waris untuk membuka pendaftaran sekaligus memilih kades sedangkan Perda tahun 2008 sudah disahkan. Namun anehnya, BPMD Malra membiarkan begitu saja, bahkan juga Pemda tidak pernah sikapi masalah ini dengan aturan tersebut.
“Maka perlu di pertanyakan apakah Perda yang di tetapkan ini hanya merupakan simbol saja ataukah
Pemerintah Daerah sengaja mengadu domba pemilik hak waris marga-marga yang lain? Karena ini bukan saja di Ohoifau yang mengalami hal seperti itu tetapi hampir semua desa, baik di Kei Kecil maupun di Kei Besar,” kecamnya.
Dirinya menduga para pejabat desa yang ada di Pemerintahan Kabupaten Malra merupakan pejabat tim sukses, sehingga Bupati dan wakil Bupati berani mengambil sikap untuk menunjukan siapa saja. Hal ini, kata Beruatwarin yang membuat banyak ditemukan kendala di lapangan.
Makanya perlu dipertanyakan soal berita acara terkait dengan urusan kades. Bahwa tindakan BSO sangat disayangkan terkait kapasitasnya dalam berkas calon kades Ohoifau atas nama Magdalena Beruatwarin yang tertuang di dalam berkas silsilahnya.
“Apakah yang diajukan ini tidak memalukan pada saat di pleno, karena terbukti sudah di muat dan sahkan Perda,” sesal Beruatwarin.
Olehnya itu, dia mendesak Pemda Malra untuk bisa meningkatkan kapasitas BSO Ohoifau menyangkut fungsi dan tugas sebagaimana tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Ranschap dan Ohoi Bab 11 pasal 7 ayat 1-4 bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana pada ayat 3 harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal-usul adat istiadat dan budaya setempat.
“Pihak keluarga besar hak waris Beruatwarin menolak tata cara proses pencalonan serta penetapan saudara Magdalena Beruatwarin sebagai kepala desa Ohoifau. Untuk itu, kami Rin-Koit menolak dengan tegas hasil keputusan Badan Saniri Ohoifau dengan No. 01/BSO/ Ohoifau/2014 tentang penyampaian berkas penetapan kepala Ohoifau,” tegasnya sembari menambahkan bahwa tugas seorang pejabat kades adalah menyiapkan dan memproses penetapan kades definitif dari awal hingga pelantikan.
Terkait masalah ini, Beruatwarin mengaku telah menyurati Bupati dan tembusannya kepada Wakil Bupati, Sekda, ketua Komisi A DPRD Malra, Kepala BPMD, Kabag Hukum Setda Malra, Camat Kei Besar Utara Timur di Holat, Pejabat kepala Ohoifau dan juga Badan Saniri Ohoifau di Ohoifau. (obm)