Politik dan Pemerintahan

Pemda Malra Langgar Perda Penetapan Calon Kades

39
×

Pemda Malra Langgar Perda Penetapan Calon Kades

Sebarkan artikel ini
beruatwarin
Demy  Beruatwarin 

Langgur,
Proses penetapan kepala desa di sejumlah desa di wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Daerah (Perda)  tentang keturunan hak lurus kepala Desa.
Salah satunya seperti yang terjadi di desa Ohoifau.

Salah  satu tokoh Pemuda sekaligus hak waris kepala desa Ohoifau, Demy  Beruatwarin  kepada Dhara Pos, di kediamannya, Kamis (7/8) mengaku menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Malra terkait proses pencalonan kades di wilayah tersebut.

“Pemerintah  Daerah Kabupaten Malra  telah mencederai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008  tentang tata cara pencalonan sekaligus pelantikan kepala desa,” ungkapnya.

Karena itu, Beruatwarin mendesak pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini BPMD agar dapat mengembalikan berkas penetapan calon kepala desa Ohoifau, yang di telah di ajukan oleh kepala Badan Saniri  Ohoifau (BSO) sehingga prosesnya dapat berjalan dengan aman dan  lancar.

“Di negeri ini maupun tanah di pusat adat tanah kilkilun dan kuat hukum adat larwul ngabal telah mengatur kita semua dalam hidup dan kehidupan sehari-hari sejak dari leluhur sampai dengan generasi sekarang ini.  Begitu juga dengan tugas  dan hak serta jabatan baik dalam sisi adat  dan juga sisi pemerintahan,” desaknya.

Dikatakan Beruatwarin, bahwa ketua BSO  Ohoifau tidak pernah menyurati atau mendekati kepada yang bersangkutan selaku hak waris untuk membuka pendaftaran sekaligus memilih  kades sedangkan Perda tahun 2008 sudah disahkan. Namun anehnya,  BPMD Malra membiarkan begitu saja,  bahkan juga Pemda tidak pernah sikapi masalah ini dengan  aturan tersebut.

“Maka perlu di pertanyakan apakah Perda yang di tetapkan ini hanya merupakan simbol saja ataukah
Pemerintah Daerah sengaja mengadu domba pemilik hak waris  marga-marga  yang lain? Karena ini bukan saja di Ohoifau  yang mengalami hal seperti itu tetapi hampir semua desa, baik  di Kei Kecil maupun di Kei Besar,” kecamnya.

Dirinya menduga para pejabat desa yang ada di Pemerintahan Kabupaten Malra merupakan pejabat tim  sukses, sehingga Bupati dan wakil Bupati berani mengambil sikap untuk menunjukan siapa saja. Hal ini, kata Beruatwarin yang membuat banyak ditemukan kendala di lapangan.

Makanya perlu dipertanyakan soal berita acara terkait dengan urusan kades. Bahwa tindakan BSO sangat disayangkan terkait kapasitasnya dalam berkas calon kades Ohoifau  atas nama Magdalena Beruatwarin yang tertuang di dalam berkas silsilahnya.

“Apakah yang diajukan ini tidak memalukan pada saat di pleno, karena terbukti sudah di muat dan sahkan Perda,” sesal Beruatwarin.

Olehnya itu, dia mendesak Pemda Malra untuk bisa meningkatkan kapasitas BSO Ohoifau menyangkut fungsi dan tugas  sebagaimana tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2009  tentang Ranschap dan Ohoi  Bab 11 pasal 7 ayat 1-4  bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana pada ayat 3  harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh  hak asal-usul adat istiadat dan budaya setempat.

“Pihak keluarga  besar hak waris  Beruatwarin menolak tata cara proses  pencalonan serta penetapan saudara Magdalena  Beruatwarin  sebagai kepala desa Ohoifau. Untuk itu, kami Rin-Koit  menolak dengan tegas  hasil keputusan Badan Saniri  Ohoifau dengan No. 01/BSO/ Ohoifau/2014  tentang  penyampaian  berkas  penetapan  kepala Ohoifau,” tegasnya sembari menambahkan bahwa tugas seorang  pejabat kades adalah menyiapkan  dan memproses  penetapan kades definitif  dari awal hingga pelantikan.

Terkait masalah ini, Beruatwarin mengaku telah menyurati Bupati dan tembusannya kepada Wakil Bupati,  Sekda, ketua Komisi A DPRD Malra, Kepala BPMD, Kabag Hukum Setda Malra, Camat Kei Besar  Utara Timur  di Holat,  Pejabat kepala Ohoifau  dan juga Badan Saniri  Ohoifau  di Ohoifau. (obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *