Hukum dan Kriminal

Pelaku Demo Anarkis Di Malra Bakal Diproses Hukum

34
×

Pelaku Demo Anarkis Di Malra Bakal Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Langgur,
Seringkali terjadinya aksi pemalangan jalan hingga berbuntut pada bentrokan massa diantara kelompok yang pro dan kontra dalam setiap aksi demonstrasi  atau unjuk rasa ditanggapi serius pihak aparat kepolisian.

Kapolres Malra Recky Iroth2
AKBP. Recky Iroth, SIK

Kepolisian Resort Maluku Tenggara bakal mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak ataupun oknum yang  terbukti menjadi pelaku demo anarkis dalam aksi-aksi tersebut.
Hal ini ditegaskan Kapolres Malra, AKBP Recky Iroth, SIK, kepada media ini, diruang kerjanya, belum lama ini.
“Kenapa saya tegaskan demikian? Karena di Malra ini setiap ada atau dilakukan aksi demo selalu saja menimbulkan masalah atau keributan  yang tidak kita inginkan bersama,” tegasnya.
Dikatakan Kapolres, dirinya sebenarnya sangat senang dan bangga dengan kehidupan warga masyarakat di Kabupaten Malra  namun sangat disayangkan bahwa masih ada sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang telah dengan sengaja memanfaatkan warga untuk kepentingan mereka.
“Mereka mempengaruhi warga untuk lakukan aksi demo yang tidak-tidak sampai menghalangi arus lalu lintas bahkan dengan sengaja mau merusak nama pemerintahan di negeri ini,” kecamnya.
Diakuinya, persatuan dan kesatuan warga masyarakat di negeri Larvul Ngabal ini sangat tinggi karena memiliki ikatan adat yang sangat kuat.
“Saya sudah keliling Indonesia, dari Sabang sampai Merauke tapi tidak ada yang sama  dengan persatuan keluarga besar Maluku Tenggara sehingga hal ini harus terus dipupuk agar tidak terpecah belah dan tidak merusak hubungan sesama bersaudara,” tandas perwira dengan dua bunga dipundaknya.
Olehnya itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menjalin hubungan yang baik dan bersama-sama dengan pemerintah membangun negeri ini.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *