Ambon, Dharapos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon, menggelar rapat terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kamis (6/3/2025).
Rapat ini dilakukan berdasarkan amanat undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Rapat ini juga berkaitan dengan rencana penetapan sejumlah ranperda, baik itu ranperda usulan pemerintah kota maupun ranperda inisiatif DPRD,” ungkap Ketua Bapemperda, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada Wartawan.
Dikatakan, untuk tahun 2025 ada beberapa ranperda prioritas yang sudah disiapkan, seperti ranperda inisiatif DPRD terkait dengan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, dan ranperda dan Penyelenggaraan Perhubungan.

“Nah, rapat harmonisasi bersama tim Kelompok kerja dari Kanwil Hukum Provinsi Maluku ini untuk melihat analisis konsepsinya bahkan teknik penyusunannya, Apakah sudah sesuai dengan struktural atau tidak,” katanya.
Setelah kedua ranperda itu diperbaiki, lanjutnya, akan dikeluarkan berita acara harmonisasi yang dilakukan secara bersamaan antara Kanwil Hukum Provinsi Maluku dengan DPRD.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membawahi beberapa ranperda, seperti ranperda RPJMD 2025-2030, ranperda penanganan Anak jalan, raperda pengawasan depot air minum, yang diusulkan oleh Dinas Sosial maupun Bagian Hukum.
“Kami berharap, ini secepatnya diserahkan agar ditetapkan menjadi perda di masa sidang II Tahun 2025. Mudah-mudahan itu bisa berjalan secara maksimal dan fungsi legislasi juga bisa terimplementasi secara baik,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bapemperda DPRD sudah punya jadwal terkait dengan pelaksanaan tugas tanggung jawab, dan ditargetkan proses itu bisa selesai di April mendatang.
“Setelah ini, pansus dibentuk. Mereka akan melakukan pembahasan, kemudian bisa ditetapkan menjadi perda,” tandas Politisi PDI-P itu. (dp-53)