Ambon, Dharapos.com – Mulai 1 Agustus 2025, Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 terkait santunan kedukaan sebesar Rp2.000.000,- dipastikan tidak berlaku lagi.
Kaitannya dengan itu, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial melalui kelurahan, desa/negeri.
“Dasar pemberian santunan duka itu bila masyarakat namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ungkapnya kepada awak media seusai pertemuan dengan camat dan lurah se-kota Ambon, Kamis (31/7/2025).
Turut hadir, Kabag Hukum dan Kepala Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial setempat.
Olehnya itu, Sekkot meminta para kades, lurah dan raja harus segera mensosialisasikannya kepada warganya.
Hal ini dilakukan Pemkot Ambon agar warga masyarakat yang dengan kategori ekonomi lemah atau tidak mampu masuk dalam DTSEN dan berhak menerima santunan tersebut.
(dp-19)