Dobo, Dharapos.com – Menanggapi pemberitaan media online Dharapos.com tanggal 09 Agustus 2025 dengan judul berita “Jaksa diminta usut dugaan KKN bansos 2021 di Dinas Perikanan, pihak Dinas Perikanan Kepulaua Aru langsung menyampaikan klarifikasinya.
Klarifikasi sebagai hak jawab ini disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Kepulauan Aru Hans Djerol yang diterima Dharapos.com, Selasa (12/8/2025).
Demikian isi lengkap klarifikasi Dinas Perikanan Kepulauan Aru,
Bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai wujud pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini kami tempuh demi memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan berlandaskan fakta-fakta yang ada.
I. Landasan Hukum Pelaksanaan Bantuan Sosial
Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Nelayan TA 2021 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Lampiran D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Belanja bansos digunakan untuk memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat secara selektif, tidak terus menerus, dan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
2. Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, khususnya:
– Pasal 32 ayat (1): Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung jenis belanja bantuan sosial.
– Pasal 32 ayat (3): Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung jenis belanja barang dan jasa.
– Pasal 40 ayat (1): Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal (pertanggungjawaban administrasi) dan material (pertanggungjawaban fisik dan kebenaran penggunaan dana sesuai tujuan).
3. Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 466/209.1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial kepada Nelayan Tahun Anggaran 2021.
4. Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 466/232 Tahun 2021 tentang Penetapan Nelayan Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021.
II. Mekanisme Penyaluran dan Perbedaan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Bantuan Sosial kepada Nelayan TA 2021 berbentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening kelompok nelayan penerima. Mekanisme ini tidak melalui prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, karena Pemerintah daerah tidak melakukan pembelian atau pengadaan barang/jasa; seluruh pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh penerima.
III. Pertanggungjawaban Penerima
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021, penerima bansos bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan dana.
– Tanggung jawab formil: mencakup administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana, berupa laporan, kwitansi, dan bukti penggunaan sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan.
– Tanggung jawab materiil: mencakup tanggung jawab atas kebenaran penggunaan dana, yaitu dana harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak diselewengkan untuk kepentingan lain.
Dengan demikian, kelompok nelayan penerima bansos bertanggung jawab secara hukum atas dana yang mereka terima apabila terjadi penyalahgunaan,
IV. Hasil Pemeriksaan BPK
Proses pelaksanaan kegiatan bantuan sosial Tahun Anggaran 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan reguler atas Laporan Keuangan Dinas Perikanan TA. 2021 dan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau temuan dalam pelaksanaannya. Artinya, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan telah dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.
V. Terkait Dugaan Penerima dari Unsur ASN/Honorer
Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi administrasi sesuai petunjuk teknis dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 466/232 Tahun 2021. Hasil verifikasi menyatakan tidak terdapat pegawai ASN maupun tenaga honorer Dinas Perikanan yang tercantum sebagai penerima bantuan sosial. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan “pengaburan dana” maupun penerimaan oleh ASN/honorer tidak didukung oleh fakta administratif maupun hasil audit resmi. Penyaluran bansos dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan bentuk penghormatan terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam penyebaran informasi yang benar.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hak jawab atau klarifikasi ini disampaikan secara resmi ke Redaksi Dharapos.com dan ditandatangani Sekretaris Dinas Perikanan Kepulauan Aru Hans Djerol.
(dp-16)