Ambon, Dharapos.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Apriansa Atapary akui sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela dalam menanggapi bentrok antar warga Negeri Hitu dan Desa Hunuth.
Ketua DPRD Kota Ambon dalam pernyataannya saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/8/2025) meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ikut bertanggung jawab terhadap insiden ini.
Menurut Apriansa, apa yang disuarakan Ketua DPRD ini tidaklah asal bunyi dan tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat Kota Ambon dalam hal ini warga Desa Hunuth yang notabene merupakan konstituennya.
“Beta sepakat saja dengan pernyataan Ketua DPRD Kota, karena memang yang disuarakan adalah kepentingan masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya ketua DPRD, jadi wajar saja,” ungkapnya.
Adapun, soal pernyataan bahwa Pemkab Malteng lalai dalam pembinaan Kamtibmas bagi warganya, Apriansa menilai apa yang disampaikan Ketua DPRD sesuai dengan fakta yang ada, mengingat selama ini peristiwa serupa seringkali terjadi.
“Peristiwa seperti ini seringkali terjadi. Warga dari Negeri Hitu selalu main hakim sendiri dengan menyerang warga Desa Hunuth tanpa melihat secara jelas tentang apa yang mereka tuduhkan,” tegasnya.
Terkait rumah-rumah warga Desa Hunuth yang dilahap si jago merah, dirinya juga setuju kalau penanganannya bukan cuma dilakukan Pemerintah Kota Ambon, namun juga Pemerintah Provinsi terutama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Bagi dia, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah harus bertanggung jawab terhadap rumah-rumah warga Desa Hunuth karena pelaku pembakarannya adalah warga Negeri Hitu.
“itu harus karena yang merusak dan membakar rumah memang warga Kabupaten Malteng,” ujarnya.
Terhadap hal ini juga, ia meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas para pelaku pembakaran rumah warga.
Selain itu, diharapkan kedepan akan dibangun posko permanen didaerah perbatasan kedua Desa/Negeri dimaksud demi menciptakan rasa nyaman dan aman yang berkepanjangan.
“Usut tuntas pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth,” pungkas Apriansa.
(dp-53)