Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan dari Kementerian Hukum berupa piagam penghargaan atas capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Saiful Sahri kepada Wali Kota Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Senin (13/10/2025).
“Ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo sebenarnya dimaksud untuk bagaimana memberikan bantuan. Kemudian, memfasilitasi seluruh desa, negeri dan kelurahan dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi,” terang Wali Kota.
Dikatakannya, Pemkot Ambon memiliki program yang membantu Pemerintah desa/negeri/ kelurahan serta program “Jaga Desa” yang merupakan kerjasama dengan Kejaksaan dan juga pendamping desa serta program-program lainnya.
Menurut Wali Kota, semua itu dilakukan oleh pihaknya untuk membantu Pemerintah desa/negeri bahkan juga kelurahan guna menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dirinya berharap, Posbakum ini dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh jajaran di tingkat Pemerintah yang paling terdepan dan bisa berhadapan dengan masyarakat dan berjalan dengan baik.
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menuturkan, saat ini sebanyak 1200 desa dan 35 kelurahan di provinsi ini sedang berproses untuk pembentukan Posbankum di daerahnya masing-masing.
Total sebanyak lima kabupaten/kota mencapai 100 persen PosBankum yaitu Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Buru dan Buru Selatan.
Pihaknya terus berupaya agar pelayanan hukum kepada masyatakat dapat berjalan baik serta menggandeng semua stekholder untuk menjawab pesoalan hukum yang ada di desa/negeri/ kelurahan di Maluku.
(dp-19)