Hukum dan Kriminal

Tak Seusai Fakta Persidangan, Kuasa Hukum JP Kecam Pemberitaan Poros Timur

81
×

Tak Seusai Fakta Persidangan, Kuasa Hukum JP Kecam Pemberitaan Poros Timur

Sebarkan artikel ini
Romodi Ngurmetan SH
Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum terdakwa JP / Foto : Jefri

Dobo, Dharapos.com – Upaya menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, pada 15 Oktober 2025 kini menjadi sorotan publik.

Sorotan itu salah satunya datang dari Kuasa Hukum Terdakwa JP, Romodi Ngurmetan, SH.

Kepada Dharapos.com, Selasa (21/10/2025), Romodi langsung menyoroti pemberitaan yang disajikan Poros Timur, salah satu media lokal di Maluku terkait fakta persidangan saat itu.

Media tersebut dalam narasi beritanya dengan judul “Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo, Terdakwa Akui Cekik Korban” tanggal 15 Oktober 2025 mengklaim bahwa terdakwa telah mengakui telah mencekik, menarik kerak baju, menunjuk wajah korban dengan jari, serta melakukan upaya pemukulan.

Padahal faktanya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma dan juga dihadiri JPU serta dirinya selaku kuasa hukum terdakwa, Romodi menegaskan tidak ada pernyataan seperti itu yang keluar dari mulut terdakwa JP.

“Tidak ada klien kami menyatakan telah mencekik leher korban,” bebernya.

Bahkan kembali diulangi pertanyaan terhadap terdakwa JP terkait motif penyebab kejadian awal, di hadapan Majelis Hakim dan JPU juga kuasa hukumnya, ia dengan jujur mengatakan bahwa dirinya tidak mencekik leher korban MDY.

“Klien kami mengaku hanya sebatas cekcok mulut dan saling berpegangan tangan sambil tarik menarik hingga kemudian menyebabkan adanya goresan pada tangan korban,” tegas Ngurmetan mengulangi kembali jawaban kliennya di sidang lalu.

Karena itu, Romodi Ngurmetan menyesalkan adanya pemberitaan yang disampaikan salah satu media yang berisi pernyataan yang tidak berdasar fakta persidangan.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa JP setelah membaca berita media tersebut, saya merasa bahwa media tersebut sangat tidak profesional karena telah memberitakan berita yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya atau berita bohong,” sesalnya.

Ngurmetan mengecam keras pemberitaan tersebut dan meminta oknum wartawan media dimaksud untuk segera mengklarifikasi beritanya.

Fakta lainnya bahwa sejak persidangan awal tanggal 8 Oktober dan sidang lanjutan pada tanggal 15 Oktober 2025, Ngurmetan mengetahui bahwa hanya ada dua media yang diijinkan melakukan peliputan oleh Majelis Hakim yaitu Dharapos.com dan Kabar Sulsel.com.
Sedangkan, media lainnya tidak ada dalam daftar nama yang diijinkan meliput saat sidang lalu.

“Lalu bagaimana ceritanya kalau media tersebut bisa memberitakan sidang kasus penganiayaan padahal wartawannya tidak diijinkan meliput sidang. Maka, hasilnya beritanya tentu tidak sesuai fakta persidangan,” ungkap Ngurmetan dengan penuh rasa heran.

Olehnya itu, Romodi kembali meminta oknum wartawan media Poros Timur untuk segera mengklarifikasi beritanya.

“Kami pun akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut nama baik klien kami terhadap media tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (15/10/2025) berjalan aman dan lancar.

Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa JP tidak dapat menghadirkan saksi meringankan karena berhalangan. Sebalinya bukti video dugaan perzinahan saksi korban MP berduaan dengan RA pada sebuah kamar hotel di Kota Ambon diserahkan ke Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan yang didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma kembali mengulangi pertanyaan kepada terdakwa JP terkait motif penyebab kejadian awal termasuk hal-hal yang meringankan.

Hal itu, sebagaimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 KHUP atas perbuatan yang dilakukan terhadap saksi korban.

Selanjutnya, Majelis Hakim untuk yang ke tiga kalinya meminta kepada JPU agar memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.

Hal itu dimaksudkan agar di sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 Oktober pekan depan, akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan atas kasus tersebut.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *