Politik dan Pemerintahan

Masa Sidang I 2025-2026: DPRD Maluku Paparkan Agenda Kerja Kelembagaan

9
×

Masa Sidang I 2025-2026: DPRD Maluku Paparkan Agenda Kerja Kelembagaan

Sebarkan artikel ini
DPRD Maluku Bahas Agenda Kerja Masa Sidang I 2025 26

Ambon, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku memaparkan secara menyeluruh agenda kerja, kegiatan kelembagaan, serta capaian kinerja selama masa persidangan satu, tahun 2025–2026.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Mohammad Fauzan Rahawarin, didampingi Ketua Dewan, Benhur Watubun berlangsung di Kantor Parlemen setempat, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD telah dilaksanakan secara maksimal dengan harapan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat. Sepanjang satu tahun sidang, aktivitas DPRD Maluku diwarnai dengan intensitas rapat yang cukup tinggi.

Selama periode tersebut, DPRD Maluku tercatat telah melaksanakan 10 kali rapat paripurna, 3 kali rapat internal pimpinan, serta berbagai rapat koordinasi, antara lain bersama ketua-ketua fraksi sebanyak 6 kali, bersama ketua fraksi dan ketua komisi 2 kali, bersama pemerintah daerah 3 kali, serta sejumlah rapat koordinasi lainnya dengan alat kelengkapan dewan dan panitia pembentukan peraturan daerah.

Pada tingkat alat kelengkapan dewan, aktivitas komisi juga berlangsung aktif. Komisi I melaksanakan 5 rapat internal, 22 rapat kerja dengan mitra, dan 4 rapat dengar pendapat. Komisi II menggelar 2 rapat internal dan 12 rapat kerja dengan mitra. Komisi III melaksanakan 4 rapat internal serta 34 rapat kerja dengan mitra. Sementara Komisi IV melaksanakan 3 rapat internal, 9 rapat kerja dengan mitra, serta 2 rapat dengan penyampai aspirasi.

Selain itu, DPRD Maluku juga menggelar 2 rapat gabungan komisi, 4 rapat Badan Musyawarah, serta rapat-rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi rapat pimpinan, rapat internal, dan 8 kali rapat kerja.

Dari sisi produk kelembagaan, selama satu tahun sidang 2025–2026 DPRD Maluku telah menetapkan 14 surat keputusan. Keputusan tersebut mencakup perubahan pembentukan alat kelengkapan dewan, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, hingga pembentukan panitia kerja pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

DPRD Provinsi Maluku juga menetapkan sejumlah peraturan daerah strategis, di antaranya Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kesehatan, Rencana Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam masa sidang yang sama, DPRD bersama Gubernur Maluku menandatangani empat nota kesepakatan, yakni terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025, serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, juga ditandatangani tiga berita acara persetujuan rancangan peraturan daerah, termasuk Perda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025.

Di luar agenda persidangan, DPRD Maluku turut melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan, seperti menghadiri kegiatan kebangsaan dan keagamaan, dialog nasional dan daerah, menerima aksi demonstrasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, menghadiri peringatan hari besar nasional, hingga mengikuti kegiatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan di wilayah itu.

(dp-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *