Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap pemeriksaan interim atau pemeriksaan sementara.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon, R. Sapulette, menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon.
Menurut Sapulette, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.
“Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final, karena saat ini baru memasuki tahap pemeriksaan interim. Tahap ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk pendalaman terhadap dokumen keuangan yang telah disampaikan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian nota maupun kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, LHP tersebut nantinya akan memuat berbagai aspek penting, mulai dari temuan pemeriksaan, kesimpulan, hingga rekomendasi perbaikan serta rincian potensi kerugian negara atau daerah apabila ditemukan.
Sapulette menambahkan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya akan masuk tahap pemeriksaan terinci untuk memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta tidak terdapat dokumen yang tidak valid. Selain itu, juga dilakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penyusunan temuan sementara, auditor BPK akan melakukan exit meeting bersama Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan seluruh hasil temuan.
Dalam proses tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, akan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan.
“Pada saat exit meeting berlangsung, pihak yang diperiksa akan diberi kesempatan memberikan klarifikasi atau bukti tambahan terkait temuan yang disampaikan oleh BPK sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.
Sapulette menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, maka Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan.
Di akhir pernyataannya, Sapulette juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan saran sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menunggu LHP resmi yang akan disampaikan oleh BPK,” tutupnya.
(dp-53)













