Dobo, Dharapos.com – Tokoh muda Aru Randi Walay menanggapi opini liar yang sengaja dilontarkan oleh oknum atau pihak tertentu ke publik berkaitan dengan pemanggilan Bupati Timotius Kaidel oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bupati Timo dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku pada 1 April 2026 lalu untuk dimintai keterangan.
Ia dimintai keterangan selama lebih kurang 1 jam 43 menit dalam kaitannya dengan proyek jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.
Salah satu yang menjadi sorotan Walay berkaitan dengan statemen Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi Colin Leppuy yang menarasikan Bupati Timo seolah-olah telah berbuat kejahatan lalu mendesak Kejaksaan untuk menetapkan orang nomor satu di Kepulauan Aru itu sebagai tersangka.
Ia mengecam Colin yang dinilainya tak memahami aturan hukum sehingga asalan mengeluarkan pernyataan/narasi yang sama sekali tidak benar atau sangat menyesatkan.
“Seharusnya yang bersangkutan menyuguhkan informasi atau fakta yang benar, bukan narasi yang menyesatkan. Seolah-olah Bupati Timo sudah berbuat jahat sehingga segera ditetapkan sebagai tersangka,” kecamnya.
Walay menegaskan bahwa pemanggilan Bupati Timo adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana opini liar yang beredar di ruang publik.
“Ini yang harus diluruskan. Jangan sengaja dipelintir seolah-olah beliau dalam posisi tersangka. Faktanya, beliau dipanggil sebagai saksi dan beliau hadir secara kooperatif. Jadi jangan bangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Randi Walay menilai, upaya menggiring persepsi publik dengan informasi yang tidak benar adalah bentuk politisasi yang tidak sehat.
“Kalau ingin kritik, silakan. Tapi jangan memutarbalikkan fakta. Ini bukan lagi kritik, ini sudah propaganda,” bebernya.
Randy juga menekankan bahwa sikap Timotius Kaidel yang hadir memenuhi panggilan hukum adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap penegak hukum.
“Beliau tidak lari, tidak bersembunyi, dan tidak menggunakan jabatan untuk menghindar. Ini sikap koperatif yang harus dihargai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Randi mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dibangun oleh Coliin Leppuy untuk kepentingan tertentu.
“Dalam negara demokrasi, hukum adalah panglima. Tapi kalau hukum terus dipolitisasi dengan opini liar, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik itu sendiri,” pungkasnya.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen, tanpa tekanan opini yang tidak berdasar, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil.
(dp-31)













