Dobo, Dharapos.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026 di Meeting Room Hotel Apex Dobo, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WIT ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Rapat dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual yang diwakili Kepala Subbagian Stenly Unawekla, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Aru Yoel Gaite, Komandan Pos TNI AU Dobo, BIN Posda Kepulauan Aru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tual di Dobo, UPP Kelas III Dobo, Unit Penyelenggara Bandar Udara Dobo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon Wilayah Kerja Dobo.
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Aru, Yoel Gaite, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab seluruh unsur pemerintah, bukan hanya Imigrasi.
Menurutnya, keberadaan orang asing di wilayah Kepulauan Aru harus terus dipantau untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara bersama-sama. Kita tidak mengetahui tujuan maupun aktivitas mereka di kemudian hari, sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar keamanan dan stabilitas daerah tetap terjaga,” ujar Yoel.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan melalui pintu-pintu masuk resmi seperti bandara dan pelabuhan, mengingat kedua lokasi tersebut menjadi jalur utama keluar masuk warga negara asing ke Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu, komunikasi yang intensif antara petugas di lapangan dengan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kepulauan Aru membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh instansi terkait.
Lanjutnya, Tim PORA dibentuk sebagai wadah koordinasi antarinstansi guna mewujudkan sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi, tetapi juga menjadi sarana menyamakan persepsi seluruh anggota Tim PORA agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Ia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki posisi strategis dengan potensi sumber daya alam yang cukup besar sehingga memerlukan perhatian khusus dalam aspek pengawasan keimigrasian.
Melalui forum tersebut, seluruh anggota Tim PORA diharapkan mampu saling bertukar informasi terkait keabsahan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing di wilayah Kepulauan Aru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, komunitas intelijen, serta seluruh anggota Tim Pora guna menciptakan pengawasan yang terpadu dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat Tim PORA Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026 kemudian secara resmi dibuka oleh perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sebagai langkah memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah tersebut
(dp-31)













