UtamaHukum dan Kriminal

Anaknya Dianiaya, Ibu Korban Minta Terlapor Segera Ditangkap, Polresta Ambon: Masih Tahap Penyelidikan

36
×

Anaknya Dianiaya, Ibu Korban Minta Terlapor Segera Ditangkap, Polresta Ambon: Masih Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 114422 263

Ambon, Dharapos.com – Seorang ibu di Kota Ambon, Wiske Telussa, meminta aparat kepolisian segera menangkap Erna Matulessy, yang dilaporkannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Permintaan itu disampaikan lantaran hingga sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, terlapor belum juga diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada 20 Juli 2026, saat korban berinisial G sedang bermain sepak bola bersama teman-temannya, termasuk cucu terduga pelaku Erna Matulessy, di sebuah lapangan di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Saat permainan berlangsung, korban tidak sengaja menendang bola hingga mengenai kaki cucu terlapor yang kemudian menangis. Tak lama kemudian, cucu terlapor diduga berkata kepada korban, “Se tunggu beta bale deng beta oma e.”, ” ungkap Wiske kepada Dharapos.com, Senin (27/7/2026).

Beberapa saat berselang, Erna Matulessy diduga datang ke lapangan dan langsung menghampiri korban. Menurut keterangan Wiske, terlapor kemudian diduga memukul korban secara berulang kali pada bagian kepala, kedua mata, dan dagu. Selain itu, korban juga diduga dimaki dengan kata-kata kasar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian kepala, kedua mata, dan dagu.

Merasa keberatan atas peristiwa itu, Wiske kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 21 Juli 2026. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/701/VII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

“Saya sebagai ibu korban berharap pihak kepolisian segera menangani masalah ini agar Erna Matulessy selaku terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban masih anak di bawah umur sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Wiske.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane S. Luhukay, saat dikonfirmasi Dharapos.com mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Baru dilaporkan tuh kakak, masih penyelidikan,” singkat Luhukay. (dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *