![]() |
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey |
Saumlaki, Dharapos.com – Penjabat Bupati Daniel E. Indey
membeberkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah dilakukan
kajian analisis terhadap APBD tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK terhadap APBD tahun 2021.
“Ada fakta yang membuktikan bahwa Pemda Kabupaten
Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang sudah di audit cukup besar
berdasarkan LHP BPK-RI nilainya sebesar Rp221.594.437.433,72” beber Indey
kepada wartawan di ruang rapat Bupati setempat, Kamis (18/8/2022).
Dikatakan, hal ini sudah diketahui oleh DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar sehingga menyebabkan LPJ di tolak oleh empat fraksi pada
saat paripurna beberapa waktu kemarin.
Selain utang pihak ketiga (UPK), terjadi defisit sebesar
Rp.100 miliar lebih secara hitungan kotor yang belum bisa di tetapkan karena
termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai batang tubuh APBD.
PAD pada batang tubuh APBD 2022 yang di anggarkan adalah
Rp.62.000.000.000 padahal realisasi tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka
tersebut.
“Bappeda mengusulkan sebenarnya hanya
Rp.32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah
Rp.62.000.000 miliar, jadi selisihnya sebesar Rp. Rp.29.919.685.404,05, nilai
tersebut tentu masuk dalam ruang defisit,” sambungnya.
Indey menyatakan belum bisa menetapkan nilai sebesar itu
karena masih perlu digenjot dengan kerja ekstra hingga akhir tahun ini.
Sementara pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022,
sebesar Rp911.806.186.275, jika dihitung secara riil antara pendapatan transfer
dan pendapatan pusat Rp833.806.186.275 maka ada defisit pendapatan transfer
pada APBD induk tahun 2022 senilai Rp78.000.000.000 .
“Padahal setelah koordinasi dengan BPKAD provinsi
Maluku, Kabupaten kita hanya mendapat Rp. 15.380.973.908. Jika dikurangi dengan
Rp.78 miliar gimana hasilnya? Dan itu fakta,” ujarnya
Indey yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Fredek Yunus Batlayeri itu mengaku harus gamblang
menginformasikan hasil analisis ini ke publik agar diketahui secara luas oleh
masyarakat sehingga menepis asumsi ketidakmampuannya mengelola keuangan dengan
dana yang di tetapkan mendekati Rp1 Triliun itu.
Hal itu merupakan perwujudan Peraturan Pemerintah nomor 12
tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa Pemda
wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat.
Informasi tersebut setidaknya memuat informasi penganggaran
serta anggaran dan laporan keuangan daerah.
“Belum lagi jika dihitung secara teliti antara APBD
Induk dan APBD Perubahan terdapat selisih Rp 74.000.000.000 (74 miliar) lebih
dan terdapat jumlah belanja yang
ditetapkan sebesar Rp.1,64 Triliun, bagaimana memposisikan pendapatan dan belanja
sementara selisih sekitar Rp. 90 miliar,” katanya.
Indey juga menyentil soal batang tubuh APBD Induk, tertera
item penerimaan kredit daerah senilai Rp.81.000.000.000 yang tidak diketahui
penggunaannya.
Kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat
ini dia ibaratkan sebagai sebuah kue yang nilanya Rp 1,64 triliun itu harus
dibagi habis ke semua OPD hingga ke Kelurahan dan tidak boleh ada selisih,
sedangkan pendapatan riil tidak lebih dari Rp 10 milyar.
“Sebagai contoh misalnya pada Dinas A terdapat Rp.20
milyar termasuk gaji dan lain-lain, untuk belanja barang dan jasa dan belanja
modal ditambah item rehab kantor. Pekerjaan sudah selesai tetapi tidak bisa
terbayarkan karena uang tidak ada di kas, hanya angka saja,” katanya.
Indey pastikan cara “kerja kotor” ini tak boleh
dipertahankan. Ini akan dibahas bersama DPRD untuk dicarikan solusinya.
Pewarta : Novie Kotngoran