Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menggelar Rapat Penyusunan Data Akses Reforma Agraria 2026 pada Rabu (19/8/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung Kepala Kantah Kepulauan Aru, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, jajaran staf teknis, serta tim konsultan pendamping.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data hasil pendataan lapangan guna merumuskan arah kebijakan pemberdayaan yang tepat sasaran.
Agenda utama rapat berfokus pada pemaparan dan evaluasi komprehensif atas hasil Pemetaan Sosial (Social Mapping) yang telah dilaksanakan di dua desa target, yakni Desa Jabulenga dan Desa Namara.
Tim konsultan bersama jajaran staf menyajikan analisis mendalam mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat, struktur mata pencaharian, tingkat pemanfaatan tanah, hingga potensi komoditas unggulan lokal yang ada di kedua wilayah tersebut.
Pemaparan hasil pemetaan sosial tersebut menjadi fondasi utama dalam melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan dan pemilihan model pemberdayaan masyarakat yang paling tepat.
Penentuan skema pendampingan ini disesuaikan secara spesifik dengan karakteristik geografis dan potensi kawasan Kepulauan Aru, khususnya pengembangan sektor perikanan, kelautan, serta pertanian sub-sektor unggulan di Desa Jabulenga dan Desa Namara.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantah Kepulauan Aru Arhan Safa, S.SIT. menekankan pentingnya integrasi data yang akurat antara kepastian hukum atas tanah (penataan aset) dengan program pendampingan ekonomi (penataan akses).
Sinergi intensif antara Seksi Penataan dan Pemberdayaan dengan tim konsultan sangat dibutuhkan agar model pemberdayaan yang disepakati benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Selain itu, rapat juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan dinas terkait guna menyokong keberlanjutan model pemberdayaan tersebut.
Dengan adanya dukungan intervensi bantuan, pelatihan, dan akses permodalan dari pemangku kepentingan terkait, penerima manfaat Reforma Agraria di Desa Jabulenga dan Namara diharapkan dapat mengoptimalkan tanah mereka secara produktif dan mandiri.
Rapat Penyusunan Data Akses Reforma Agraria ini diakhiri dengan penyusunan berita acara kesepakatan mengenai hasil evaluasi data serta rekomendasi model pemberdayaan yang akan diimplementasikan.
Melalui langkah terintegrasi ini, Kantah Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya cita-cita Reforma Agraria yang nyata dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Jargaria.
KPA













