Dobo, Dharapos.com – Seorang pengusaha asal Pulau Jawa Tomi Yuniarto Gunaw mengaku mengalami persoalan terkait pinjaman uang yang diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Tomi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp33.692.000 kepada mantan Kades Warabal Saleh Salay pada 4 November 2024 lalu.
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah Saleh menyampaikan alasan tertentu dan berjanji akan mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga batas waktu pengembalian yang dijanjikan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Menurut keterangan Tomi, dirinya telah berulang kali meminta agar uang pinjaman tersebut dikembalikan. Akan tetapi, berbagai upaya yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil.
“Pada Rabu, 2 September 2026, yang bersangkutan kembali menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan,” bebernya.
Tomi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Saleh Salay merupakan mantan Kades Warabal.
Ia mengkhawatirkan status dan latar belakang Saleh sebagai mantan kepala desa dapat digunakan untuk membangun kepercayaan masyarakat maupun pengusaha dalam melakukan peminjaman uang.
Karena itu, Tomi mengimbau masyarakat dan para pengusaha agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan pinjaman uang dari pihak mana pun, termasuk dengan memastikan tujuan penggunaan dana serta adanya perjanjian yang jelas.
Ia mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait transaksi tersebut. Bahkan bukti yang disebut telah disiapkan antara lain bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, rekaman percakapan, pesan WhatsApp, serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui proses peminjaman uang tersebut.
Bukti-bukti itu, kata Tomi, akan menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga persoalan pengembalian uang tersebut memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, tudingan dugaan penipuan terhadap Saleh Salay masih merupakan klaim dari pihak Tomi dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum.
Saleh Salay hingga berita ini dipublish belum berhasil diperoleh penjelasannya maupun klarifikas soal klaim tersebut.
(dp-31)













