Politik dan Pemerintahan

Satpol PP Bongkar Lapak Tutupi Trotoar di Tihu, Satu Anggota Terkena Lemparan Batu

5
×

Satpol PP Bongkar Lapak Tutupi Trotoar di Tihu, Satu Anggota Terkena Lemparan Batu

Sebarkan artikel ini
81c9a38d 6349 4c82 bc19 33413f3cf8e1.jpeg

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dan membongkar sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak semi permanen tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi ketertiban dan keindahan kawasan perkotaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, mengatakan langkah pembongkaran merupakan bagian dari penertiban yang telah dilakukan sesuai prosedur.

“Penertiban ini telah sesuai prosedur. Bahkan kita telah menyurati tiga kali, namun tidak digubris oleh mereka. Makanya langkah terakhir adalah pembongkaran,” ujar Silver.

Dalam proses penertiban, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga. Situasi bahkan memanas setelah salah satu anggota Satpol PP terkena lemparan batu.

“Tadi ada sedikit insiden kecil, anggota kami kena lemparan batu. Tapi kami berusaha untuk meredam itu. Prinsipnya, kami tegas tetapi tetap humanis,” katanya.

Meski sempat terjadi insiden, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi hingga seluruh proses penertiban dapat diselesaikan.

Silver menegaskan, penertiban terhadap bangunan maupun lapak yang melanggar aturan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Ambon menata kawasan perkotaan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk mengubah wajah Kota Ambon agar terlihat indah di mata publik,” ucapnya.

Menurutnya, trotoar dan fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sehingga dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman, khususnya para pejalan kaki yang selama ini kesulitan melintas akibat akses trotoar tertutup lapak.

Pemkot Ambon juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan penataan kota dan tidak kembali mendirikan lapak di atas fasilitas publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, kebersihan, kenyamanan, serta estetika kawasan perkotaan di Kota Ambon.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *