Daerah

Pemkab Aru Lepaskan Hak Tanah untuk Perkuat Logistik Pangan

26
×

Pemkab Aru Lepaskan Hak Tanah untuk Perkuat Logistik Pangan

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Pemkab Aru Lepas Hak Tanah Perum BULOG

Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru resmi melepaskan hak atas sebidang tanah milik daerah untuk mendukung penguatan infrastruktur dan sistem logistik pangan melalui Perum BULOG.

Pelepasan hak atas tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah bertempat di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Adolof Pokar, S.Pi., M.Si., atas nama Pemda Kepulauan Aru, di hadapan Kepala Kantah setempat, Arham Safa, S.SiT.

Tanah yang dilepaskan merupakan bidang tanah berstatus Hak Pakai milik Pemkab yang berada di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Dengan pelepasan tersebut, status tanah secara hukum berubah menjadi Tanah Negara. Selanjutnya, lahan tersebut dapat dimohonkan hak atas tanah oleh Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantah Aru Pemkab Aru Lepas Hak Tanah Perum BULOG2Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, khususnya Pasal 183 ayat (3).

Pemanfaatan lahan oleh BULOG diharapkan dapat memperkuat fungsi logistik pangan di Kepulauan Aru, terutama dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat.

Proses pelepasan hak tersebut dilakukan secara formal, transparan, dan atas dasar kesepakatan para pihak tanpa tekanan maupun paksaan.

Prosesi penandatanganan turut disaksikan jajaran pejabat dan staf teknis Kantah Kepulauan Aru, di antaranya Priska Irvine Loupatty, S.Tr. dan Pertiwi Liliyani, S.Tr.

Kerja sama antara Pemkab dan Kantah Kepulauan Aru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *