Dobo, Dharapos.com – Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp82 miliar kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang telah lama bergulir di Polres Kepulauan Aru tersebut kembali dipertanyakan karena hingga kini tidak ada kejelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru yang baru dilantik, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, kini ditantang untuk membuka kembali dan mengungkap secara transparan perkembangan penanganan dugaan perkara berjamaah tersebut.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan baik di Dobo maupun Ambon, serta sebelumnya disebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. Namun mengapa hingga saat ini belum diketahui secara jelas apakah perkara tersebut telah mengarah kepada penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Kalau memang proses pemeriksaan masih berjalan, sampaikan kepada publik sudah sampai di mana? Kalau bukti sudah cukup, tentu masyarakat berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Tokoh muda Aru Otar Rumbaru kepada media ini, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, jajaran Polres Kepulauan Aru sudah harus kembali mengevaluasi perkara-perkara yang masih menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana Hibah PSDKU tersebut.
Publik juga mempertanyakan informasi mengenai pemeriksaan ratusan saksi yang disebut-sebut telah dilakukan dalam perkara tersebut.
“Kalau benar sudah banyak saksi diperiksa, masyarakat tentu ingin tahu apa hasilnya. Jangan sampai kasus ini terus berjalan tanpa kejelasan,” sorot Otar.
Isu yang berkembang, nama mantan Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga juga disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, status hukum yang bersangkutan pun masih dinanti-nantikan publik apakah terkait dalam kasus dimaksud atau tidak.
Karena itu, Otar meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta memberikan penjelasan mengenai status perkara berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik, lanjut dia berharap Polres Kepulauan Aru dapat menjelaskan apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah memasuki penyidikan, atau masih menunggu hasil audit maupun pemeriksaan tambahan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian negara, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Otar lantas mengingatkan Kapolres Aru dan jajaran bahwa kerja-kerja Institusi Kepolisian dibawah kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu belakangan ini telah banyak berubah dan lebih transparan ke publik dalam penanganan kasus.
Polisi selalu menyampaikan update perkembangan penanganan setiap kasus ke publik untuk dapat bersama-sama melakukan pengawalan hingga tuntas. Tidak lagi berkutat dengan gaya lama yang sudah usang.
“Karena itu, kami berharap Kapolres untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru yang baru Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis untuk segera merilis update perkembangan penanganan kasus dugaan dana hibah PSDKU senilai 82 miliar ke publik,” desaknya.
(dp-31)














