DaerahUtama

BPN Aru Umumkan Kehilangan 2 Sertipikat Tanah Warga Kelurahan Siwalima dan Dusun Marbali

3
×

BPN Aru Umumkan Kehilangan 2 Sertipikat Tanah Warga Kelurahan Siwalima dan Dusun Marbali

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Sertipikat Hilang Tamrin Djan Djan2

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya 2 (dua) dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama warga di wilayah itu.

Dua sertipikat tanah yang hilang itu masing-masing milik warga Kelurahan Siwalima dan Dusun Marbali.

as

Publikasi ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan pemenuhan regulasi hukum pendaftaran tanah sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti yang baru.

Kepala Kantah Kepulauan Aru, Arham Safa, S.SiT., menyatakan bahwa pengumuman ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Bagi masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau klaim hukum atas tanah-tanah tersebut, kami memberikan waktu selama 30 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan untuk mengajukan keberatan resmi ke loket Kantah BPN Aru,” ujar Arham Safa di Dobo.

Adapun rincian data sertipikat yang dilaporkan hilang adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Nomor: 3/DI304-25.10/IX/2026 [1]

  • Nama Pemegang Hak / Pemohon: JIDON TIVEN [1]
  • Nomor Hak: 25.10.01.14.1.00182 [1]
  • Alamat Tanah / Pemegang Hak: Dusun Marbali [1]
  • Tanggal Pembukuan: 25 Juli 2013 [1]
  • Dasar Laporan: Berkas No. 666/2026, Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan No. SKTLK/306/V/2026/SPKT tanggal 23 Mei 2026, dan Surat Pernyataan di Bawah Sumpah tanggal 10 Agustus 2026.

2. Pengumuman Nomor: 4/DI304-25.10/IX/2026 [2]

  • Nama Pemegang Hak / Pemohon: TAMRIN DJAN DJAN [2]
  • Nomor Hak: 25.10.01.13.1.01074 [2]
  • Alamat Tanah / Pemegang Hak: Jl. Ali Moertopo, Kelurahan Siwalima [2]
  • Tanggal Pembukuan: 11 Desember 2007 [2]
  • Dasar Laporan: Berkas No. 668/2026, Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan No. SKTLK/443/VII/2026/SPKT tanggal 31 Juli 2026, dan Surat Pernyataan di Bawah Sumpah tanggal 7 Agustus 2026.

Pihak Kantor Pertanahan menegaskan, apabila dalam tenggat waktu 30 hari tidak ada sanggahan atau keberatan yang disertai bukti kuat dari pihak lain, maka sertipikat lama secara hukum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, BPN Kepulauan Aru akan segera menerbitkan sertipikat pengganti yang baru secara sah bagi para pemohon.

Masyarakat yang ingin berkoordinasi atau menyampaikan keberatan dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru di Jalan Ali Moertopo, Dobo.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *