Ambon, Dharapos.com – Dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat turut dirasakan pengemudi transportasi online di Kota Ambon. Penurunan pendapatan membuat sebagian pengemudi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kendaraan, termasuk menghadapi persoalan pembiayaan dengan perusahaan leasing.
Salah satu konsumen, Yoga Adi Saputra, mengungkapkan keberatannya terhadap proses gugatan yang sedang dihadapinya dengan pihak BFI Finance di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian perkara, terutama terkait mekanisme mediasi yang menurutnya belum berjalan secara transparan.
Yoga menduga proses mediasi tersebut belum memberikan ruang yang seimbang bagi kedua belah pihak. Ia berharap mekanisme penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka dan tidak terkesan hanya menguntungkan salah satu pihak.
“Saya melihat ada kejanggalan dalam proses gugatan kami ini. Sebagai mitra dan konsumen, saya sudah mengajukan permohonan restrukturisasi sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023,” ungkap Yoga kepada Wartawan, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap penghasilan pengemudi transportasi online. Penurunan pendapatan tersebut tidak hanya dialaminya secara pribadi, tetapi juga dirasakan sejumlah rekan seprofesi.
Yoga mengaku telah membayar angsuran selama kurang lebih tiga tahun dari total tenor pembiayaan lima tahun. Adapun besaran angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan mencapai Rp5.266.000.
Menurutnya, sebagai pengemudi online yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari, kondisi tersebut menjadi beban tersendiri dalam memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus kewajiban pembayaran angsuran.
“Saya sangat terdampak dengan adanya efisiensi anggaran. Kebijakan pemerintah pusat ini sangat berpengaruh bagi kami masyarakat, terutama pengemudi online di Kota Ambon. Pendapatan kami menurun. Ini bukan hanya saya pribadi, tetapi banyak teman yang mengalami nasib serupa,” tuturnya.
Yoga mengaku telah menyampaikan surat permohonan restrukturisasi kepada pihak BFI Finance dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia berharap ada perhatian dan penyelesaian yang lebih bijaksana dari seluruh pihak terkait.
Ia juga meminta perhatian DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi II, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta agar dapat menyikapi persoalan yang dihadapi para pengemudi online.
“Jujur, saya sangat awam dengan persoalan ini. Namun, dengan niat baik untuk menafkahi anak dan istri, saya akan terus berjuang menyelesaikannya. Kami ini mencari rezeki siang dan malam, bahkan terkadang harus tidur di mobil demi mendapatkan penghasilan,” katanya.
Untuk mendapatkan penyelesaian yang adil, Yoga berencana menyurati pihak-pihak terkait dan meminta agar dilakukan pertemuan bersama antara dirinya selaku konsumen, BFI Finance, OJK, serta pimpinan PN Ambon di Kantor DPRD Kota Ambon.
Ia berharap Komisi II DPRD Kota Ambon dapat memfasilitasi pertemuan tersebut sehingga persoalan yang dihadapinya bisa dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak.
Yoga menegaskan, dirinya bersama sejumlah pengemudi online lainnya yang menghadapi persoalan serupa akan terus memperjuangkan hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Kami memohon perhatian dari semua pihak. Harapan kami, ada solusi terbaik dan persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kondisi kami sebagai masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah,” tutupnya.
(dp-53)













