Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Klaim Jalankan Putusan PTUN, Sengketa Mata Rumah Parentah Soya Masih Buntu

8
×

Pemkot Ambon Klaim Jalankan Putusan PTUN, Sengketa Mata Rumah Parentah Soya Masih Buntu

Sebarkan artikel ini
IMG 20261027 151542 810 scaled
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengklaim telah menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya. Namun, proses fasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut disebut menemui jalan buntu setelah sejumlah pihak tidak menghadiri pertemuan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisuta, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).

as

RDP tersebut turut dihadiri Asisten I Tata Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Tim Percepatan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif, serta pihak Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Dounald Lelapary.

Pertemuan itu membahas permohonan pendampingan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi tidak sempurna oleh Wali Kota Ambon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 33/Pen.Eks/G/2024/PTUN.ABN, yang berkaitan dengan Mata Rumah Parentah Negeri Soya.

Toisuta menegaskan, Pemkot Ambon telah melaksanakan putusan terkait keputusan tata usaha negara yang menjadi objek gugatan, yakni Surat Keputusan (SK) Herve Rene Jones Rehatta, yang telah dicabut oleh Wali Kota Ambon.

“Yang digugat itu adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu SK Herve Rene Jones Rehatta. SK itu sudah dicabut oleh Wali Kota Ambon dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, tahapan fasilitasi telah dilakukan melalui penyuratan oleh kepala pemerintahan negeri atau penjabat. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena ada pihak yang tidak menghadiri tahapan fasilitasi hingga tiga kali pertemuan berakhir buntu.

“Dengan demikian, tidak ada pentahapan yang dilewati. PTUN sudah dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Toisuta mengungkapkan, Saniri Negeri Soya juga telah menyampaikan putusan Pengadilan Negeri yang disebut memenangkan Saniri dalam gugatan yang diajukan Reno Rehatta.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi persoalan penting dalam proses fasilitasi karena berkaitan dengan hak keperdataan seseorang dalam Mata Rumah Parentah Negeri Soya.

“Dengan demikian, dia sudah kehilangan hak sebagai anak mata rumah parentah. Saya mau tanya, bagaimana kita bisa memfasilitasi orang yang kehilangan hak perdataannya? Itu kan konyol,” tegasnya.

Toisuta menilai, kondisi tersebut membuat proses fasilitasi tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan putusan pengadilan yang ada.

Meski demikian, status dan implikasi hukum putusan Pengadilan Negeri tersebut terhadap hak Mata Rumah Parentah serta pelaksanaan penetapan eksekusi PTUN perlu dilihat berdasarkan dokumen putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *