Ambon, Dharapos.com – Jefry Riri tidak serta-merta bisa menduduki jabatan Direktur Perumda Tirta Yapono meski disebut meraih nilai tertinggi dalam seleksi sebelumnya. Keputusan akhir mengenai pengangkatannya berada di tangan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisuta, Selasa (27/10/2026) menegaskan, hasil seleksi panitia bukan keputusan final yang otomatis menetapkan seorang peserta sebagai direktur definitif.
Persoalan dugaan rangkap jabatan Jefry, yang disebut masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada PT DSA ketika mengikuti seleksi, menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi sebelum proses pengangkatan dilanjutkan.
“Dalam tahapan ini ada persoalan. Jefry Riri sudah rangkap jabatan, sehingga hal ini tidak bisa diabaikan,” kata Hendri.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hendri menjelaskan, kewenangan untuk menentukan kelanjutan proses pengangkatan Direktur Perumda Tirta Yapono berada pada Wali Kota Ambon sebagai KPM. Karena itu, hasil seleksi sebelumnya tetap harus ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan yang telah diambil, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD.
Hendri juga menyebut Wali Kota Ambon berpeluang mengevaluasi proses seleksi, termasuk mengambil langkah untuk menggelar seleksi ulang apabila dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, Wali Kota dapat mengambil langkah untuk melakukan seleksi ulang,” tegasnya.
Dengan demikian, posisi Jefry yang disebut memperoleh nilai tertinggi tidak otomatis menjamin pengangkatannya sebagai direktur definitif. Keputusan tetap menunggu langkah Wali Kota Ambon selaku KPM setelah mempertimbangkan persoalan yang muncul dan ketentuan hukum terkait.
Sementara itu, Plt Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, disebut akan menjalankan tugas sementara hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan direktur definitif.
Kini, kewenangan berada di tangan Wali Kota Ambon: mengevaluasi hasil seleksi yang telah berjalan atau mengambil langkah seleksi ulang, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
(dp-53)














