Ambon, Dharapos.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena secara terbuka mengakui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, layak memimpin perusahaan daerah tersebut. Namun, penetapan direktur definitif tetap harus melalui proses seleksi ulang yang kewenangannya berada di tangan Wali Kota.
Bodewin menilai, Saimima telah menunjukkan kinerja dalam membenahi pelayanan air bersih di Kota Ambon sejak dipercaya memimpin Perumdam Tirta Yapono.
“Piet Saimima layak memimpin PDAM karena saat beliau masuk, semua masalah teratasi. Masyarakat Kota Ambon sudah bisa menikmati air bersih dan itu benar-benar kerja yang luar biasa,” kata Bodewin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas penilaian Bodewin terhadap kinerja Saimima di tengah rencana seleksi ulang pimpinan Perumdam Tirta Yapono.
Di bawah kepemimpinan Saimima, Perumdam melakukan sejumlah pembenahan, mulai dari pembangunan jaringan baru, perbaikan jaringan lama, hingga mengaktifkan kembali infrastruktur air yang sebelumnya tidak berfungsi.
Penanganan keluhan warga terkait distribusi air bersih juga menjadi bagian dari upaya pembenahan pelayanan perusahaan daerah tersebut.
Menurut Bodewin, penyediaan air bersih merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Ambon. Karena itu, kinerja Perumdam Tirta Yapono menjadi faktor penting dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Meski memberikan penilaian positif terhadap Saimima, Bodewin tetap harus memastikan proses penentuan direktur definitif berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisuta, menjelaskan bahwa Saimima tetap menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono sampai proses seleksi ulang dilaksanakan dan menghasilkan keputusan sesuai aturan.
Seleksi ulang tersebut akan dilakukan oleh Wali Kota Ambon.
Dengan demikian, Saimima masih memegang kendali operasional perusahaan daerah itu sembari menunggu proses penentuan pimpinan definitif. Penilaian positif Wali Kota terhadap kinerjanya menjadi sorotan, sementara keputusan akhir tetap menunggu mekanisme seleksi yang berlaku.
(dp-53)














