Dobo, Dharapos.com – Upaya hukum pihak pengurus PT. Mulia Karya Kontruksi dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan akhirnya berbuah manis.
Kabar terbaru yang diterima media ini, Kamis (29/10/2026) malam menyebutkan upaya perlawanan pihak pengurus PT. Mulia Karya Kontruksi melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat kuasa hukumnya Rohmodi Ngurmetan, SH akhirnya dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud.
Sebagaimana informasi yang dirilis dari situs resmi MA, perkara dengan nomor register 3636 K/PDT/2026 telah diputus Majelis Hakim Kasasi pada Senin (26/10/2026).
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi pemohon atas Arfan Husein selaku Termohon.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena melalui Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi perlawanan eksekusi kami dengan nomor register 3636 K/PDT/2026, akhirnya dikabulkan,” ungkapnya Hal ini disampaikan Ngurmetan saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/10/2026).
Setelah sebelumnya, upaya perlawanan di Pengadilan Negeri Dobo tidak dapat diterima hingga Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan yang sama.
“Perlawanan eksekusi kami pada pokoknya berkaitan dengan hak pihak ketiga dalam hal ini PT Mulia Karya Konstruksi pada permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum Hj. Arfan atas perjanjian jual beli alat berat,” sambung Ngurmetan.

Namun perjanjian tersebut bukan antara pribadi pengurus PT Mulia Karya Konstruksi dan Hj. Arfan tetapi antara perusahan yang saat itu masing-masing bertindak atas nama perusahaan.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Dobo, pada Januari 2026 lalu memutus perkara dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob.
Majelis Hakim saat itu, menolak bantahan/perlawanan eksekusi PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra.
Hal yang sama pula terjadi pada sidang di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Ambon. Majelis Hakim tetap menolak bantahan/perlawanan eksekusi PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra.
Dalam perjalanan perkara ini, Salim Piere selaku Komisaris PT Multi Karya Konstruksi terlibat aktif mengawal perkara ini sejak di PN Dobo hingga menang di MA.
(dp-31)













