Ambon, Dharapos.com – Peredaran kendaraan bermotor yang diduga bermasalah secara administrasi dan identitas kendaraan menjadi sorotan di Maluku, khususnya Kota Ambon.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (7/10/2026) menyebutkan, kendaraan yang diduga bermasalah tersebut tidak hanya berasal dari transaksi di Kota Ambon, tetapi juga didatangkan dari luar Maluku, termasuk dari Pulau Jawa.
Menurut sumber tersebut, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan instansi terkait, terutama dalam proses pemeriksaan kendaraan yang masuk melalui jalur pengiriman antarpulau.
“Pihak pengiriman harus diperiksa soal kelengkapan dokumen kendaraan. Sehingga ruang gerak penjual maupun pembeli kendaraan yang bermasalah dapat dipersempit,” ujar sumber tersebut.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah temuan yang diduga perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya kendaraan yang disebut masih berstatus leasing, namun diduga memiliki BPKB ganda atau dokumen duplikat.
Selain itu, terdapat pula kendaraan yang diduga nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus atau tidak lagi terlihat.
Menurut sumber tersebut, kondisi itu harus menjadi perhatian aparat berwenang untuk memastikan identitas, asal-usul serta status hukum kendaraan.
“Kalau nomor rangka dan nomor mesin sudah tidak ada, itu harus diperiksa. Begitu juga kalau ada BPKB ganda, harus dipastikan mana dokumen yang sah,” katanya.
Sumber tersebut juga menduga praktik jual beli kendaraan bermasalah tidak hanya melibatkan masyarakat umum.
Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, oknum dari instansi tertentu hingga oknum dosen dalam kepemilikan maupun transaksi kendaraan yang diduga bermasalah.
“Diduga ada juga oknum aparat, oknum instansi dan oknum dosen yang terlibat. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum. Tidak ada identitas maupun institusi tertentu yang disebutkan oleh sumber dalam keterangannya.
Sumber tersebut berharap kepolisian dapat memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke Maluku dari luar daerah, termasuk dengan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan pada saat proses pengiriman.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencocokkan dokumen dengan identitas fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, sehingga kendaraan yang diduga bermasalah tidak mudah beredar di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar atau memiliki dokumen yang tidak jelas.
Pengecekan BPKB, STNK, nomor rangka, nomor mesin serta status kendaraan melalui mekanisme resmi menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.
Dugaan peredaran kendaraan bodong, pelat palsu maupun dokumen kendaraan bermasalah di Maluku diharapkan dapat menjadi perhatian aparat terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan data serta bukti yang ada.
(dp-53)














