Berita Pilihan Redaksi

13 Desa di Tanimbar Jadi Lokus Penurunan Stunting Tahun Ini

6
×

13 Desa di Tanimbar Jadi Lokus Penurunan Stunting Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Penjabat Bupati Tanimbar 13 Desa Lokus Stunting
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey saat memberikan arahan

Saumlaki,
Dharapos.com
– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, dr. Lucia Felinditi menyatakan pada tahun ini, Pemerintah daerah
menitikberatkan perhatian bagi 13 desa untuk melakukan percepatan penurunan
stunting.

Lokus 13 desa
tersebut diantaranya desa Lermatang dan desa Ilngei di kecamatan Tanimbar
Selatan, desa Amdasa di kecamatan Wertamrian, desa Eliasa, desa Fursuy dan desa
Werain di kecamatan Selaru, desa Alusi Bukjalim di Kecamatan Kormomolin, desa
Ritabel, desa Lelingluan, dan desa Lamdesar Barat di kecamatan Tanimbar Utara
serta tiga desa di kecamatan Wuarlabobar yaitu Romnus, Wabar dan desa Kilon.

Felinditi
menyatakan, pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah ini diawali
dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)
tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2022, dengan tema
“Melalui rekonsiliasi percepatan penurunan stunting kita wujudkan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar bebas stunting”, yang diselenggarakan di
hotel Beringin Dua Saumlaki pada 27 Juni 2022.

“TPPS
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022 terlaksana melalui kerjasama Pemerintah
Daerah, BKKBN perwakilan Provinsi Maluku dan tim TPPS tingkat Kabupaten
Kepulauan Tanimbar. Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu: PP nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting serta ditetapkannya Kabupaten Kepulauan
Tanimbar menjadi lokus stunting tahun 2022,” kata Felinditi saat kegiatan
itu.

Dikatakan,
rapat koordinasi TPPS tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai sebuah forum
interaksi bagi pemangku kepentingan terkait upaya percepatan penurunan stunting
melalui dialog bersama guna memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan
dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu,
bertujuan membangun komunikasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas
program/kegiatan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, berbagi informasi data tentang kebijakan kebijakan
pemerintah terhadap intervensi isi terintegrasi pada setiap SKPD teknis dalam
kaitan dengan percepatan penurunan stunting.

“Rakor
itu juga bertujuan membahas masalah dan hambatan serta progres pelaksanaan
delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar,” katanya.

Felnditi
berharap, rakor tersebut bisa memberi penguatan komitmen antara Pemerintah
Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta peningkatan
kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan
stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
 

Kegiatan itu
dihadiri juga oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey dan
Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu. Turut hadir Kepala Perwakilan
BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar dan Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Ny. Jacomina A. Indey.

Selain
berterima kasih kepada para pihak, Indey menyatakan bahwa kerja kolaborasi
adalah kunci, karena intervensi percepatan penurunan stunting, baik itu
intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif merupakan bagian
program/kegiatan pada SKPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Bahkan
pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga memiliki berbagai program atau
kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan stunting.

Sebelumnya
dilakukan pertemuan dengan para camat, kepala desa dan penjabat kepala desa
se-kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam pertemuan itu, Indey meminta mereka  untuk saling berkoordinasi dan bersinergi
dalam upaya penurunan stunting untuk bersama-sama dapat mewujudkan Kabupaten
Kepulauan Tanimbar bebas stunting di tahun 2024.

Indey juga
mengapresiasi komitmen semua pihak yang terlibat dalam upaya penurunan stunting
di bumi Duan Lolat. Komitmen tersebut tentu sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi
stunting dengan memobilisasi sumber daya yang diperlukan.

“Perlu
diketahui bahwa dampak pandemi covid 19 tak hanya berpengaruh terhadap alokasi
anggaran dan layanan kesehatan, tapi juga berpengaruh pada upaya percepatan
penurunan stunting. Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. PP tersebut
memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan
stunting,”kata Indey dalam pertemuan itu.

Indey
menyatakan bahwa selama ini berbagai program kegiatan yang terkait dengan
penurunan stunting sudah dijalankan oleh SKPD terkait sesuai tugas pokok dan
fungsinya. Namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan seluruh
program kegiatan  dapat secara konvergen
sampai di wilayah dan diterima oleh rumah tangga sasaran serta dapat
dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada
penurunan prevalensi stunting.

Demikian pula
halnya dari sisi penganggaran. Ada program kegiatan yang dilaksanakan atau
didanai melalui anggaran kementerian atau lembaga, transfer dana ke daerah
seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil
(DBH).

“Ada
pula yang melalui dana desa yang sudah banyak dialokasikan untuk percepatan
penurunan stunting,” katanya.

Dia katakan
pula bahwa untuk memutus mata rantai stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
maka diperlukan adanya basis data yang akurat.

Oleh sebab
itu, harus dilakukan perbaikan sistem manajemen data pada setiap SKPD teknis.
Begitu pula dengan penguatan tenaga di lapangan pada setiap SKPD lebih khusus
SKPD teknis yang menangani stunting sehingga dapat diperoleh data yang valid
dan akurat.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *