Politik dan Pemerintahan

Kadis P3AP2KB Tanimbar Klarifikasi Tuduhan Dugaan Korupsi.

9
×

Kadis P3AP2KB Tanimbar Klarifikasi Tuduhan Dugaan Korupsi.

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202022 05 23%20at%2018.36.00
dr.Lucia Felindity

Saumlaki, Dharapos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr.Lucia Felindity mengklarifikasi berbagai tuduhan fitnah oleh mantan kepala bidang Keluarga Berencana,  Mariana Sabono (MS).

Pekan kemarin, MS mengamuk histeris dan tidak bisa mengontol emosinya, sehingga mengeluarkan tuduhan yang berlebihan kepada Kadis  bersama bendahara dan Kasubag Perencanaan di kantor itu.

Klasifikasi ini disampaikannya dalam konferensi pers diruang kantor DP3AP2KB pada Sabtu (21/4/22).

Felinditi menyatakan, MS adalah mantan kabid keluarga berencana dan keluarga sejahtera yang baru diganti pada Jumat 20 Mei kemarin,  dan PNS yang telah pensiun pada tanggal 7 Mei 2022 dalam SK Bupati nomor 880/Kep 0007/IV/22 Tanggal 3 Januari 2022.

“Ibu Mariana telah menyampaikan secara tidak terkontrol yang telah tersiar dalam siaran YouTube dan dikabarkan dalam media online tanggal 20 Mei 2022, sehingga perlu dilakukan klarifikasi sebagai berikut: pertama, pagu anggaran kami tahun 2021 sebesar Rp 6.442.545.895  yang didalamnya terdapat Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp. 2.032.022.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BKKBN

Sehingga jika pernyataan Mariana Sabono bahwa dana BOKB bersumber dari provinsi itu tidak betul,” katanya.

Yang kedua, Dana BOKB ditransfer secara bertahap yaitu tahap  pertama sebesar Rp. 917. 374.000 dan pada Oktober 2021 dan  dana transfer kedua sebesar Rp. 994.000.2000.

Dana tersebut dipakai untuk membiayai  kegiatan sesuai juknis dan bukan sebesar Rp 1.000.000.000 seperti yang di sebutkan Mariana.

Menurut Felinditi, pernyataan berlebihan Mariana adalah ketidakpahaman terhadap semua proses dalam kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban.

“Maka saya selaku Plt Kepala Dinas tetap melakukan penatalaksanaan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme aturan yang berlaku” tegasnya.

Mantan Direktur RSUD dr.PP. Magretti itu  juga binggung atas  pernyataan Mariana yang menyebutkan bahwa uang sisa kegiatan tersebut sesuai rencana akan dibagikan kepada seluruh staf.

“Apakah pernyataan ini sudah sesuai dengan mekanisme aturan yanga berlaku? Apakah sebelum saya menjabat sebagai Plt di Dinas DP3AP2KB, kebiasaan bagi-bagi dana sisa itu sudah sering terjadi?” herannya.

Felinditi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sisa kegiatan seperti yang dituduhkan oleh Mariana Sabono. Dia menjelaskan bahwa bendahara Felomina Kuway telah menjelaskan sebelumnya bahwa ada dana sisa anggaran tahun 2021 telah dilaporkan kepada Plt Kadis untuk kemudian dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke kas daerah.

“Soal pemalsuan tanda tangan, saya tegaskan bahwa Mariana Sabono adalah PPTK yang telah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga wajib bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada kagiatan tersebut” katanya.

Namun dalam keadaan keterbatasannya tidak menguasai IT, maka MS pun telah sepakat untuk dibantu oleh tim dari sub bagian perencanaan dan keuangan.

Kadis menegaskan pula bahwa segala hal yang terjadi atas tuduhan MS, akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Novie Kotngoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *