Hukum dan Kriminal

Diduga Hina Gubernur, Akun Fb Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan ke Polda Maluku

50
×

Diduga Hina Gubernur, Akun Fb Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Akun Fb Bahta Gibri Sangaji Gubmal
Akun medsos fb atas nama Bahta Gibrihi Sangaji  resmi diadukan ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/7/2021)

Ambon,
Dharapos.com
– Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH resmi
melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji
  ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/7/2021).

Laporan
tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian
terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail.

Alwiyah
selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran
terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah
terkait dengan status fb yang diduga kepada Gubernur Maluku.

“Akun
Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertanggung
jawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku,
sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/7/2021).

Lanjut Alwiyah,
terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita
dan gambar Gubernur Maluku dan secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan
mengarah ke pimpinannya itu.

“Susah juga
punya pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk
kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku
binasa,” rerang Gibri dalam postingan tertanggal 26 Juli 2021.

Kabiro Hukum Setda Mal Alwiyah F
Kabiro Hukum Setda Maluku Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH saat melapor ke Polda Maluku

Terkait
postingan tersebut,tegas Alwiyah, sangat merugikan  dan menurunkan kehormatan Gubernur Maluku
dalam jabatan dan pemerintahan yang dipimpinnya.

“Tudingan
yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal
dan sangat merugikan hak hukum dari Gubernur dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Maluku,” jelasnya.

Untuk itu,
Alwiyah merunut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan pidana
Pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP.

Serta,
tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27,
pasal 36 ,pasal 45, dan pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag
nomor 19 tahun 2016.

Dimana,
merupakan perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi Elektronik.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *