Hukum dan Kriminal

Kapolsek Kei Kecil : Proses Hukum Penikaman di Ohoi Gelanit Tetap Berlanjut

92
×

Kapolsek Kei Kecil : Proses Hukum Penikaman di Ohoi Gelanit Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Kei Kecil IPTU F
Kapolsek Kei Kecil IPTU. F. Solemede

Langgur,
Dharapos.com
– Kinerja Kepolisian Sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara mendapat
sorotan dari masyarakat dalam hal ini keluarga korban penikaman yang terjadi di
Ohoi Gelanit, pada 2 Juni 2021 lalu.

Pemicunya, dua
pelaku penikaman berinisial RL dan YL yang sebelumnya ditahan, telah
ditangguhkan penahanannya oleh Polisi.

Menanggapi
itu, Kapolsek Kei Kecil IPTU. F. Solemede menjelaskan bahwa pihaknya telah
berusaha semaksimal mungkin guna mengutus tuntas seluruh permasalahan yang
sedang ditangani pihaknya saat ini.

Salah
satunya, perkara penikaman di Ohoi Gelanit dengan tersangka RL dan YL.

“Kasus
yang kami tangani ini sudah diproses dan sementara berjalan. Berkasnya juga sudah
siap. Namun ada pula permintaan dari tersangka yang mengajukan permohonan untuk
penangguhan penahanan,” terangnya kepada media ini di ruang kerjanya,
Jumat (25/6/2021).

Diakui Kapolsek,
pihaknya telah mempelajari permohonan mereka yang masuk.

“Maka itu,
kami memenuhi permintaan mereka untuk penangguhan tersebut namun proses
hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Kapolsek memastikan
pula bahwa meski penangguhan penahanan atas permohonan pelaku dikabulkan tetapi
proses hukum atas kasus kriminal yang melibatkan kedua tersangka tetap berjalan
dan berlangsung hingga saat ini.

Terkait
keberatan dari pihak keluarga korban, ia mengakui mereka tidak merasa puas atas
masalah penangguhan sehingga kemudian mendatangi kantor Polsek Kei Kecil guna
mempertanyakan proses hukum atas kasus tersebut.

Kapolsek
juga menjelaskan bahwa dari pihak Polsek Kei Kecil telah mensyaratkan pelaku untuk
wajib lapor tiga kali dalam seminggu.

Tetapi karena
beberapa waktu yang lalu, para tersangka tak hadir untuk lapor diri, sehingga
pihak keluarga korban beranggapan bahwa pelaku telah melarikan diri.

“Pihak
keluarga korban tidak puas sehingga langsung naik ke Polres Tual dan menanyakan
langsung kepada Kasat Serse tanpa bertanya kepada pihak kami,” sesalnya.

Kapolsek
juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pelaku sudah
melarikan diri atau belum.

“Intinya, kami
tetap akan selesaikan proses hukum atas kasus ini,” janjinya.

Kanit Reskrim
Polsek Kei Kecil Marcel Sahetapy yang menangani kasus tersebut memastikan telah
melakukan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait informasi
pelaku telah melarikan diri, ia akan memastikannya dari penjamin.

“Nanti, seperti
apa yang ada akan kami tindak lanjuti. Jadi, pada prinsipnya kasus ini tidak
didiamkan tetapi tetap dilanjutkan dan rencananya waktu dekat sudah dikirim
berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tual,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *