Daerah

Kejari Tual Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

28
×

Kejari Tual Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Agli Harto Elkel%252C SH
Agli Harto Elkel, SH

Langgur, Dharapos.com – Belakangan ini, kinerja Kejaksaan
Negeri Tual terus mendapat sorotan masyarakat berkaitan dengan banyaknya
laporan masyarakat yang masuk ke intitusi itu yang tak juga ditindaklanjuti.

Tudingan tebang pilih kasus pun dialamatkan ke pimpinan dan
jajaran Koprs Adhyaksa tersebut.

Berkaitan dengan itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi
Kabupaten Maluku Tenggara Agli Harto Elkel, SH angkat bicara.

“Di Kabupaten Maluku Tenggara ini terdapat indikasi
penyimpangan pada proyek-proyek strategis daerah maupun nasional yang dibiayai
oleh APBD maupun APBN yang masih luput dari penanganan Kejaksaan Negeri Tual,”
akuinya, Senin (22/3/2021).

Elkel meminta Kejaksaan proaktif untuk segera menindak
lanjuti aduan masyarakat yang telah dilaporkan secara resmi ke institusi
tersebut.

Selain itu, Kejaksaan tidak lagi tebang pilih terhadap
penanganan kasus hukum di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kejaksaan harus berpegang teguh pada asas equality before the law (sama kedudukan dalam
hukum) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maka konsekuensi logisnya
adalah bahwa tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa,” cetusnya.

Olehnya itu, Elkel kembali menyampaikan harapnya agar semua
laporan masyarakat harus diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasakan dibperlakukan secara adil.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus hukum di Kabupaten Maluku
Tenggara yang sudah diberikan SP3 agar dapat dibuka kembali apabila adanya
Novum atau alat bukti baru.

Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3
tidak termasuk kategori nebis en efek
karena bukan termasuk dalam lingkup putusan pengadilan melainkan hanya berupa
kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.

“Pada prinsipnya Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Maluku
Tenggara mendukung penuh tugas dan wewenang Kejaksaan dengan menerapkan asas equality before the law,” tandasnya.

Ditambahkan pula, Kejaksaan dan BPK RI harus berada dalam
satu nafas dan kepentingan. Dalam hal in harus ada kesamaan cara pandang
terhadap data kerugian yang menjadi dasar kecurigaan Kejaksaan sehingga memudahkan
dalam mengungkap peristiwa pidana korupsi.

Elkel pada kesempatan itu juga, mendorong Kejaksaan untuk
terus menjalankan kewenangan dan fungsinya dalam penegakan hukum.

Sesuai fungsinya Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan
yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka terutama di bidang penuntutan
dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan
perkara, seperti tindak pidana korupsi serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang, pada Pasal 30 disebutkan tiga
Bidang. Yaitu Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dan dalam bidang ketertiban
dan ketentran umum, Kejaksaan Turut meneyelenggarakan kegiatan tentang
Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat.

Untuk itu, Kejaksaan RI harus menjadi lembaga yang bersih
dan menjadi contoh penegak hukum yang profesional. Selain itu, menjadi role model
bagi penegakkan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, kiprah kejaksaan
adalah wajah kepastian hukum, kejaksaan harus bekerja keras untuk menyelamatkan
aset-aset Negara,” tegasnya.

Elkel juga mengingatkan Kejaksaan agar dalam penegakan hukum
tidak sampai menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan maupun inovasi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus
ditingkatkan, integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan, pengawasan
dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *