as

Ekonomi dan Bisnis

SKK Migas Dukung Keterlibatan Daerah Dalam Industri Hulu Migas

26
×

SKK Migas Dukung Keterlibatan Daerah Dalam Industri Hulu Migas

Sebarkan artikel ini

SKK Migas PI 10 Persen
Giat FGD dengan tema  “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11/2020)

Jakarta, Dharapos.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya
penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui
penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).

as

Pelaksana Tugas Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo
Gantoro menyatakan, semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar Pemda
dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga
pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(Kontraktor KKS) di lapangan.

“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila
kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu
keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan
tersebut. Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen.
Pada akhirnya. daerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila
keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan,” ujar Murdo.

Pernyataan Murdo ini disampaikan saat membuka Focus Group Discussion
(FGD) dengan tema  “Tantangan dan
Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran
Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030” yang dilaksanakan secara
virtual, Rabu (18/11/2020).

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah
daerah dibawah arahan bapak dan ibu Gubernur dan Bupati/Walikota yang berada di
sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atau Perusahaan
Perseroan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen, untuk mempermudah dan
mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian
permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di
daerah,” tambahnya.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, Pemerintah
juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu
penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Murdo katakan, dengan dasar pemikiran tersebutlah kegiatan
FGD ini digelar, yaitu dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku
kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang
Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, guna memberikan penjelasan terkait pembentukan
BUMD dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan
penerapan Permen No. 37 tahun 2016 di masing-masing daerah.

Kegiatan FGD ini juga menghadirkan narasumber dari
Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Kontraktor KKS dan juga
BUMD.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan mengatakan hak atas PI
10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan.

SKK Migas PI 10 Persen2

Misalnya, BUMD yang menerima PI harus berbentuk perusahaan
daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau
perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh
pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan Pemda.

Mustafid menjelaskan bahwa BUMD tersebut statusnya disahkan
melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan
participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10
persen.

Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang
diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan.

“Aturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim
investasi hulu migas yang baik,” tegasnya.

FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan atas kolaborasi
lima kantor perwakilan SKK Migas dan dihadiri sekitar 500 perserta dari
pemerintah daerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan
dari 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas.

Kegiatan yang akan berlangsung 2-4 Desember 2020 ini
dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulu
migas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0
(IOG 4.0).

Sebagaimana diketahui, industri hulu migas telah menetapkan
visi bersama yaitu untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD)
dan gas 12 miliar standard kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030.

Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan 4 pilar
strategis dan 6 pilar pendukung (enablers) yang akan menjadi acuan industri
hulu migas Indonesia untuk mewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD.

Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan
80 target dan lebih dari 200 action plans yang akan dilaksanakan hingga tahun
2030.

Kegiatan 2020 International Convention on Indonesian
Upstream Oil & Gas akan dilaksanakan secara daring, gratis, terbuka untuk
umum. Registrasi kegiatan dapat dilakukan melalui www.iogconvention2020.com.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *