as

Hukum dan Kriminal

Ketua DPD Nasdem Aru Terancam 18 Bulan Penjara

26
×

Ketua DPD Nasdem Aru Terancam 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru 

Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo telah
menerima pelimpahan tahap dua perkara Pemilihan Umum atas nama tersangka Udin
Belsigaway dari penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru.

as

Pelimpahan tahap kedua berkas hasil penyelidikan Sentra  Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU) pasca dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (6/11/2020) pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus ini, tersangka yang juga Ketua DPD Nasdem Aru tersebut dijerat pasal 187 ayat (2) Junto
Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3
bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 dan
paling banyak Rp.6.000.000.000,-

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Dobo, Henli Lakburlawal
membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka atas nama Udin Belsigaway dan
barang bukti dari Polisi.

“Ia benar, kami penyidik Kejaksaan sudah menerima
penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Udin
Belsigaway,” akuinya melalui sambungan seluler, Sabtu, (7/11/2020).

Kendati demikian kata Lakburlawal, walau tersangka dan
barang bukti sudah diterima, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka
Udin Belsigaway belum bisa untuk dilakukan penahanan.

Di singgung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan
terhadap tersangka Udin Belsigaway untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan
Negeri, sambung dia, hanya 5 hari.

“Iya, waktu yang diberikan kepada kami untuk menyusun
dakwaan hanya 5 hari. Tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf
C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan
paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak
Rp.6.000.000.000,” rinci Lakburlawal.

Untuk diketahui, Udin Belsigaway Politisi Partai Nasdem yang
kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana pemilu setelah Tim Penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa
hukum Timotius Kaidel – Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan
dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu

Salah satu bukti pelanggran yang dilakukan oleh Udin
Belsigaway  berupa vidao rekaman saat dia
sedang berkampanye yang diunggah dan kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi
politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 Miliar
rupiah.

Udin Belsigaway kemudian dilaporkan Tim kuasa hukum,
Timotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru disertai bukti.

Selain menjatuhkan jargon KAKA, ada satu tambahan bukti
dugaan pelanggaran yang dila­kukan oleh Udin Belsegaway.

Pasalnya, saat berkampanye pada 3 September lalu, Udin
Belsigaway tidak mengantongi izin cuti.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *