![]() |
| Gedung DPRD Provinsi Maluku |
Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail menghadiri rapat
paripurna mendengarkan laporan akhir Pansus DPRD Maluku terhadap hasil
pembahasan Rancangan Peraturan dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan
Daerah Maluku Energi Abadi.
Paripurna yang digelar secara virtual langsung dari gedung
DPRD Maluku di Karang Panjang, Rabu (4/10/2020) sekaligus menyetujui kedua
rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi
seluruh unsur wakil pimpinan Dewan lainnya.
Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tentang
Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal
Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ini pun disetujui
secara bersama oleh Pemprov Maluku dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Rancangan Keputusan dua Ranperda yang disetujui
masing-masing, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku
Energi Abadi dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Maluku dianugerahi
potensi sumberdaya alam berupa minyak dan gas bumi yang menjanjikan, dimana
terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam
tahap ekspolitasi maupun produksi.
Mantan Dankor Brimob Polri ini pun menjelaskan, potensi
pendapatan daerah yang berasal dari deviden sesuai skema PI 10 persen dari
wilayah kerja Marsela, diprediksi akan menyentuh angka Rp30 Triliun per tahun
untuk porsi kepemilikan 5 persen atau setara Rp60 Triliun per tahun, untuk
total porsi kepemilikan 10 persen.
Terkait hal tersebut,
Pemprov Maluku bersama-sama DPRD kemudian membentuk Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang merupakan perseroan
daerah berbentuk Holding dengan modal dasar sebesar Rp25 Miliar.
“Setelah melalui tahapan pembahasan mendalam akhirnya
Pansus menyetujui dua ranperda yang diusul menjadi peraturan daerah
(Perda),” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan rasa terima
kasih dan penghargaan atas disetujuinya dua Ranperda tersebut.
“Melalui rapat paripurna istimewa secara virtual ini,
perkenankan saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi
pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya panitia pansus yang telah
melakukan pencermatan dan penyempurnaan, sehingga hari ini telah diberikan
persetujuan bersama atas dua buah ranperda Maluku tahun 2020,” ucap
Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan,
dengan diselesaikannya proses pembahasan dan penetapan kedua Ranperda ini,
Pemprov diharapkan dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran
strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Tahun 2019-2024.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap Pemprov Maluku
melalui OPD terkait untuk dapat melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang
ada di kabupaten/kota. Dengan demikian, semua dapat memahami keberadaan kedua
Ranperda ini,” tandas Wattimury
(dp-19)











