Ambon, Dharapos.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres
Kepulauan Aru resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, mengapresiasi
kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah
digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.
Ia berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku.
Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang
merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan
bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi
agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas
KPU Aru.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Kelima tersangka diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” bebernya.
Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,” pungkasnya.
(dp-53)