Politik dan Pemerintahan

4 Wilayah di Maluku Terima Program TORA

13
×

4 Wilayah di Maluku Terima Program TORA

Sebarkan artikel ini
Kadis+Hut+Mal+Sadli+Ie
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadlie Ie

Ambon, Dharapos.com
Sebanyak 4 daerah di Maluku pada tahun ini menerima Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ke 4 daerah tersebut masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tengah, Buru dan Kota Tual.

“Melalui program ini, Pemerintah telah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat di kawasan hutan produksi yang tidak produktif,” demikian penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadlie Ie yang dikonfirmasi pekan kemarin.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Dengan demikian, kepemilikan/klaim kepemilikan tanah dalam kawasan hutan itu difasilitasi untuk dikeluarkan sertifikasi, selama tanah itu ada pada hutan produksi yang tidak produktif.

Karena itu, terkait tanah yang berada di kawasan hutan tidak produktif, Pemerintah berupaya mensertifikasinya dengan pendekatan penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Tora untuk pemukiman.

“2019 mendatang Pemerintah Provinsi Maluku menyiapkan dua kabupaten untuk mendapatkan program Tora,” sambungnya.

Kedua kabupaten tersebut masing-masing Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.

Menurutnya, dengan laju pertumbuhan penduduk yang pesat maka tentunya sangat memerlukan lahan untuk pemukiman.

Oleh sebab itu, program Tora sangat penting dilaksanakan serta melalui program ini memudahkan masyarakat mendapatkan tanah guna pembangunan pemukiman.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *