as

Hukum dan Kriminal

Jaksa Diminta Tak Buru-buru Tetapkan Tersangka Korupsi Lauk Pauk

69
×

Jaksa Diminta Tak Buru-buru Tetapkan Tersangka Korupsi Lauk Pauk

Sebarkan artikel ini
Kejari Tual Lauk Pauk
Aksi yang dilakukan sejumlah aktivis di depan
kantor Kejaksaan Negeri Tual
 

Tual, Dharapos.com
Salah satu aktifis Kota Tual, Rahmat Roroa meminta pihak Kejari Tual tidak buru-buru dan segera melakukan peninjauan kembali terkait penetapan tersangka pada kasus korupsi Uang Uang Lauk Pauk DPRD KotaTual.

Dikatakannya, Ny. Muna dan Adel yang menggunakan dana tersebut bukan tanpa ada perintah langsung dari atasan.

”Jika mau ditindaklanjuti maka 20 anggota DPRD Kota Tual  harus masuk daftar tersangka karena jelas semuanya menerima uang tersebut bukan hanya mereka berdua saja” kata Roroa dalam tuntutan yang disampaikan di depan kantor Kejaksaan Negeri Tual, Senin (3/8).

Terkait itu, dirinya mendesak Kejari dan Kasipidsus untuk kembali memanggil mantan Ketua DPRD M.
Waremra untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga yang bersangkutan juga turut menerima uang tersebut.

“Jadi jangan pikir semua sudah bermasalah jadi mau angkat bahu. Ini kan aneh bin ajaib! Makanya saya minta dengan hormat kepada Bapak Kejari dan jajarannya agar bisa bekerja secara profesional sehingga tidak mengecewakan masyarakat di bumi  “Larwul Ngaibal” tercinta ini,” tegasnya.

Roroa juga mengaku heran dengan sikap pihak Kejari Tual yang sebelumnya ada 4 orang yang awalnya sudah mengaku menerima tapi kenapa dua orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi jangan sampai ada indikasi bahwa Kejari dan Kasi Pidsus telah bersekongkol maka patut dipertanyakan kepada kedua orang yang mengundurkan diri, ada apa dibalik semua ini,” herannya.

Roroa menambahkan, dirinya berharap agar bisa memanggil beberapa pejabat bahkan juga mantan Kabag Keuangan, Efendi Renfaan serta mantan Sekda untuk turut mempertanggung jawab penggunaan keuangan.

“Jangan sampai uang sudah dimakan habis lalu beban berat dilepas  di pundak kedua saudaraku.  Selaku sanak saudara, saya menolak tegas penetapan tersangka  terhadap ibu Muna dan ibu Adel. Karena itu, saya akan kawal terus proses hukum masalah ini,” tegasnya.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *