Hukum dan Kriminal

Kantongi Nama Calon Tersangka TPPO, Polres Aru Siap Gelar Penetapan

11
×

Kantongi Nama Calon Tersangka TPPO, Polres Aru Siap Gelar Penetapan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Aru Kasus TPPO New Paradise
Didampingi Wakapolres, Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH saat memberikan keterangan pers

Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum
 terhadap Dugaan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada tempat hiburan malam (THM)
New Paradise di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu masih
terus berjalan.

Bahkan
terkini, Polisi telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres
Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH,. MH yang didampingi Wakapolres dan Kasat
Reskrim IPTU Andi Armin, S.Sos, MH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di
Polres Aru, Senin (04/09/2023) menegaskan pihaknya fokus menangani perkara.

“Semua
berjalan, saya pastikan berjalan, tidak ada yang terhenti,” tegas Kapolres.

Dijelaskan,
pihak Penyidik Polres Aru telah mengambil keterangan dari para pelapor atau terduga
korban sebanyak tiga orang.

Dan dalam
perkembangan kasusnya, ada juga penambahan satu terduga korban lagi yang
diketahui adalah anak dibawa umur.

“Jadi untuk
TPPO di Karaoke New Paradise kami sudah mengambil keterangan dari pelapor atau pengadu
dalam hal ini korban 3 orang dan plus satu lagi. Kemarin ada tambahan satu,
sudah kami ambil keterangan juga kemudian kami berkoordinasi dengan Dinas TP2A
baik di Kabupaten maupun di Kementerian,’’ terang Kapolres.

Untuk yang
terduga pelaku, Kapolres mengaku pihaknya telah mengambil keterangan dan akan
dilakukan gelar perkara.

“Nanti kita
akan sampaikan kembali untuk perkembangan selanjutnya,’’ sambungnya.

Bukan hanya
itu, Penyidik Polres Kepulauan Aru juga telah meminta Ahli TPPO di Jakarta
sebagai pelengkapan administrasi kasus tersebut.

Kapolres
juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Pasalnya,
kasus TPPO di Indonesia telah menjadi atensi pimpinan Polri dan Presiden.

“Secepatnya pak,
karena ini atensi Kapolri, atensi Presiden sehingga ya, TPPO kita tetap akan
percepat. Cepat tetapi tidak buru-buru,’’  jawab Kapolres atas pertanyaan wartawan terkait
penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aru Andi Amrin, S.Sos, MH2jpg
Kasat Reskrim Polres Aru IPTU. Andi Armin, S.Sos, MH

Senada
dengan penyampain Kapolres, Kasat Reskrim Andi Armin juga menegaskan bahwa penyidik
telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka, sekaligus telah
melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam kasus tersebut.

“Kita sudah
lakukan pemeriksaan terhadap ahli TPPO di Jakarta, Insyah Allah sebentar lagi
hasilnya akan keluar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan
tersangka,’’ tandasnya.

Perlu
diketahui bahwa 3 (tiga) orang terduga Korban awal telah dipulangkan ke daerah
asal mereka masing-masing atas permintaan mereka dan keluarga, sementara 1
(satu) terduga korban baru yang merupakan anak dibawah umur (16 Tahun)
sementara ini masih dalam penanganan Polres Aru.

Kendati
begitu, lanjut Kasat Reskrim, langkah yang diambil Penyidik Polres Kepulauan
Aru adalah melakukan pengambilan sumpah janji dari para terduga korban sehingga
dalam pengembangan kasus ke depan mereka bisa hadir.

Atau jika
tidak maka dilakukan pengambilan keterangan via zoom. Bahkan jika tidak sama
sekali, keterangan mereka yang saat ini berada di tangan Penyidik akan dipakai
sampai ke Persidangan.

“Jadi kami
menegaskan disini tentang apa yang disampaikan Pak Kapolres bahwa kami tetap
menindaklanjuti kasus tersebut sampai dengan P21 nanti,’’ tutup Kasat.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *