Hukum dan Kriminal

Motor Vs Mobil Terlibat Laka Lantas Di Kota Dobo

86
×

Motor Vs Mobil Terlibat Laka Lantas Di Kota Dobo

Sebarkan artikel ini
Laka lantas di dobo
Posisi dua kendaraan usai terlibat tabrakan 

Dobo, Dharapos.com
Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali terjadi di kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Laka lantas yang melibatkan motor dan mobil tersebut terjadi pada Minggu (23/5) sekitar pukul 19.05 WIT, terjadi tepat di depan lapangan Yos Sudarso.

Awalnya, sebuah motor RX-King dengan nomor polisi DE 5126  F sedang melaju dengan kecepatan tinggi sementara dari arah yang berlawanan juga melaju sebuah mobil Toyota jenis pick-up bernomor pelat  D 144 F.

Tepat di depan lapangan Yos Sudarso Dobo, tiba-tiba kedua kendaraan tersebut langsung terlibat tabrakan.

Saat terjadinya insiden laka-lantas tersebut, sempat menimbulkan bunyi benturan yang cukup kuat sehingga mengagetkan warga yang langsung lari berhamburan mendatangi lokasi kejadian.

Akibat laka-lantas tersebut, pengendara sepeda motor ditemukan tak sadarkan diri dan saat itu juga langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Cendrawasih Dobo guna mendapatkan pertolongan medis.

Motif penyebab laka lantas sendiri diduga akibat si pengendara motor tersebut hilang kendali, karena kondisi si pemotor sedang mabuk berat.

Menyikapi laka lantas tersebut, salah tokoh masyarakat bernama Hendro kepada Dhara Pos, mengakui bahwa ruas jalan di kota Dobo sebenarnya tidak memungkinkan untuk para pengendara roda  dua maupun roda empat saling ngebut.

“Karena kondisi jalannya sudah sempit tapi sering kali para pengendara baik motor maupun motor sengaja tidak mau tahu dengan hal itu. Maka, akibatnya setelah kejadian bukannya dapat piala juara seperti Valentino Rossi (nama pembalap motor dunia-red) tetapi pulang dengan membawa piala penderitaan alias luka berat,” tudingnya.

Olehnya itu, Hendro menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam memacu kendaraannya sehingga terhindar dari berbagai masalah yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *