Utama

Pilkada Serentak Di 2 Kabupaten Terancam Ditunda

31
×

Pilkada Serentak Di 2 Kabupaten Terancam Ditunda

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengancam akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) apabila masalah anggaran belum diselesaikan sampai dengan batas waktu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

musa toekan2
Musa Toekan

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Sabtu (18/4).

Dijelaskannya, pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan pada 19 April hingga 19 Mei mendatang, sehingga jika sampai waktu tersebut masalah anggaran di Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada belum selesai maka pilkada di daerah itu bakal dibatalkan.

“Penyelenggaraan pilkada sudah diatur dalam jadwal pemilihan kepala daerah. Dan salah satu klausulnya menyebutkan bahwa apabila sampai tahapan pembentukan badan penyelenggara ad hoc, belum juga selesai masalah anggaran, pilkada harus ditunda,” jelas Toekan.

Menurut dia, dari 4 kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pilkada. Baru dua kabupaten yang telah menetapkan anggaran pilkada yakni Kabupaten kepulauan Aru sebesar 12 miliar dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT) sebesar 27 miliar kendati yang baru disetujui oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  SBT adalah 6 miliar.

Dua kabupaten lainnya, lanjut Toekan yang belum menetapkan anggaran adalah kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Untuk kabupaten MBD besar anggaran yang diusulkan sebesar 15,7 miliar dan kabupaten Bursel 15 miliar.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2015, jika dua kabupaten ini belum juga menetapkan anggaran pilkada, maka KPU berhak menunda proses pilkada di daerah tersebut.” tandasnya

Ditambahkan pula, anggaran pilkada suatu daerah merupakan kewajiban dari Pemda dan DPRD setempat. Sehingga jika dalam Anggaran Pendapatan Belana Daerah (APBD) murni belum ditetapkan, maka secepatnya harus dimasukan dalam APBD perubahan atau mengalihkan alokasi anggaran lain ke anggaran belanja pilkada.

Penegasan yang dilakukan KPU ini merupakan tuntutan dari KPU RI, untuk segera bagi Provinsi atau daerah yang akan melaksanakan perhelatan pilkada untuk segera menyiapkan anggaran pasti.

Adapun pentahapan pilkada 4 Kabupaten di Maluku sebagai berikut, 19 April hingga 19 Mei dilakukan seleksi PPK dan PPS. Kemudian penerimaan dan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP3) tanggal 2 Juni, setelah itu tanggal 20 sampai 23 Juni pihak KPU kabupaten/kota melakukan analisis dan sinkronisasi terhadap daftar pemilih.

Tanggal 24 Juni sampai 14 Juli akan dilakukan penyusuan daftar pemilih, dan tanggal 15 Juli sampai 12 Oktober dilakukan pemutahiran data sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan pada tanggal 26 Juni sampai 28 Juli,  dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus. Untuk masa kampanye pilkada akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus hingga 5 Desember nanti.
 
(08/rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *