Papua, Dharapos.com
Belum tuntasnya penanganan kasus penembakan di Kabupaten Yahukimo, Papua sejak tanggal 8 Desember 2014 lalu mengakibatkan ratusan mahasiswa menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
![]() |
| Aksi demo mahasiswa di DPRP |
Deketahui, adanya penembakan tersebut mengakibatkan 2 warga sipil di Yahukimo meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka serius sehingga harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Datang berbondong – bondong sejak pukul 11.30 WIT, sejumlah mahasiswa gabungan dari Yahukimo dan Universitas Cendrawasih bahkan didampingi keluarga korban penembakan berorasi di kantor DPRP.
Dengan pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian, ratusan mahasiswa ini mendesak DPRP untuk segera mengusut tuntas kasus penembakan di Kabupaten Yahukimo dengan membentuk tim investigasi.
“Kami minta agar tim investigasi melibatkan Komnas HAM dan DPRP, bukan dari pihak aparat baik TNI dan Polri,” teriak pendemo.
Selain menyampaikan aspirasi ratusan mahasiswa ini mendesak lima orang anggota DPRP perwakilan Kab. Yahukimo untuk tampil di hadapan mereka.
Di hadapan ke lima anggota DPRP perwakilan Kabupaten Yahukimo ini, mereka meminta agar pelaku penembakan segera diberikan hukuman sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
“Untuk itu kami datang dan mendesak anggota DPRP membentuk tim investigasi guna mengungkap pelaku penembakan yang sebenarnya,” tegas koordinator aksi demo, Satwenda di kantor DPRP, jalan Sam Ratulangi, Kota Jayapura, Senin (30/3) siang.
Selama menjabat sebagai anggota DPRP, ke lima anggota DPRP ini dinilai pendemo tidak pernah merealisasikan aspirasi rakyat Papua khususnya masyarakat di Kabupaten Yahukimo, bahkan tindakan dan kontribusi nyata pun tidak ada.
Di sisi lain, mereka menilai anggota DPRP periode 2014 – 2019 dan Kapolda Papua gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Papua.
Selain itu, mereka juga mengancam bila tidak ada realisasi terhadap orasi mereka, pihaknya akan datang dengan masa yang cukup banyak.
“Kalian anggota DPRP hidup tapi perbuatannya mati,” tegasnya.
(Ramah)





