![]() |
Apel “Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba)” di pimpin Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, Senin (8/3/2021) |
Saumlaki, Dharapos.com – Kepolisian Resort Kepulauan
Tanimbar menggelar apel
“Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dalam
Penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba)” yang di
pimpin Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, Senin (8/3/2021).
Apel tersebut dihadiri oleh seluruh personil Polres, Brimob,
dan Polsek jajaran.
Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa penandatanganan
pernyataan ini merupakan bentuk deklarasi komitmen moral dari personil Polri
baik itu Brimob, Polres dan Polsek jajaran untuk tidak akan menyalahgunakan
narkoba.
“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah
pimpinan tertinggi kita yakni dari bapak Kapolri. Dan bapak Kapolri telah
memerintahkan untuk anggota Polri tidak terlibat sama sekali dalam
penyalahgunaan narkoba dan untuk seluruh anggota wajib kita ikuti dan
taati” katanya.
Dikatakan, setiap anggota Polri sudah menyatakan komitmennya
untuk siap diberhentikan dengan tidak hormat apabila mereka terlibat baik
sebagai pengguna maupun pengedar.
Sebelum menandatangani pernyataan, setiap anggota Polri
sudah menjalani tes yang dilakukan oleh bidang Narkoba dan bidang kesehatan
dengan menggunakan alat standar yang digunakan oleh Polri dan BNN.
Kedepan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine secara
rutin, secara random, secara periodik sampai ke Polsek jajaran tanpa
pemberitahuan.
“Sehingga nanti kita akan melihat sejauh mana anggota
kita ini komit terhadap pernyataannya untuk tidak sebagai pelaku konsumsi atau
pengedar narkoba,” pungkasnya.
Sesuai pantauan, penandatanganan pernyataan di dalam apel
tersebut dilakukan secara simbolis dan seluruh personil menandatangani setelah
apel.
(dp-18)