Utama

Astaga, Proses Tender 110 Unit Ketinting Di DKP Malra Sarat Rekayasa

24
×

Astaga, Proses Tender 110 Unit Ketinting Di DKP Malra Sarat Rekayasa

Sebarkan artikel ini
110 Body Fiber DKP Malra
Puluhan ketinting yang terpantau berada di arel
rumah milik almarhum ayah Bupati Malra
di kawasan menuju Bandara Ibra. 

Langgur, Dharapos.com 
Proses tender terkait pengadaan ketinting sebanyak 110 unit berikut mesin johnsonnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dengan alokasi  anggaran senilai Rp 3,5 Miliar terindikasi sarat rekayasa.

Tender pengadaan untuk Pokja Tahun Anggaran 2015  dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 1 TA 2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang penetapan personil unit layanan pengadaan dan staf administrasi pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Malra TA 2015 dengan melaksanakan pelelangan pembangunan sarana budi daya rumput laut unit pembinaan rakyat dengan menggunakan sistem gugur.

Kode lelang pengadaan 297618 dengan sumber dana DAK, PPK Ir. B. Letelay, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra. Sementara, Nomor Berita Acara penyedia barang dan jasa No. 44/ pokpengad/BAHP/VII/2015.

Kepada Dhara Pos, Senin (3/8), salah satu staf CV Tunggal Mandiri berinisial CS yang turut serta dalam kegiatan lelang mengaku heran dengan proses tender ULP yang dilakukan oleh ketua panitia, Andre Yamlai saat beberapa hari lalu di Kantor Bupati Malra.

Dirinya mensinyalir dalam proses lelang dan pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan telah direkayasa oleh Kepala DKP Malra, Ny. Letelay bersama Ketua Panitia Lelang Andre Yamlai dan kontraktor pemenang tender.

“Aturan dari mana itu, masa masih dalam proses lelang, barang dan jasa sudah ada di tempat, baik bodi Fiber maupun mesin-mesinnya. Inikan sudah jelas-jelas namanya rekayasa tender yang di lakukan Kepala Dinas, Ketua Panitia, dan juga pimpinan salah satu kontraktor yang ikut tender,” beber CS.

Menurut penuturannya, barang-barang berupa body fiber tersebut saat ini disimpan di rumah almarhum ayah Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun yang berada di kawasan menuju Bandara Ibra.  Sementara, seluruh mesin jonshon disimpan di perumahan Pemda Ohoijang.

Pada barang-barang tersebut tertulis atas nama Direktur PT. Tunggal  Jaya  Farmasia, Olaf Saputan.

“Inikan namanya mafia kelas kakap, masa sementara proses lelang berjalan, pengadaan barangnya sudah dilakukan. Berarti dari awal Kepala Dinas Kelautan Perikanan Maluku Tenggara, ketua Panitia Lelang, dan kontraktor sudah merancang dan merekayasa untuk memenangkan salah satu perusahaan yang ikut tender,” kecamnya.

Seharusnya, sesuai aturan, setelah pemenang tender ditentukan barulah dilanjutkan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Tapi ini belum tender, barangnya sudah ada, dan kami punya bukti yang bisa kami tunjukan,” tegasnya.

CS mengaku punya bukti jika saat proses tender masih berjalan, Kadis. DKP Malra. Ny Letelay sempat dihubungi pimpinannya Direktur CV Tunggal Mandiri, Anton Tanlain melalui telepon selulernya yang juga ikut didengarnya.

“Kalian tender saja, barangnya sudah dikerjakan di pabrik dan semua sudah siap di lokasi,” ucapnya menirukan perkataan Kadis saat itu.

Atas info tersebut, CS langsung memastikan kebenaran kabar yang didengarnya dan setelah dicek ke lokasi barang-barang  dimaksud, tertulis di muka pintu gudang bahkan juga peti keler, atas nama  Olaf Tual,  Direktur PT. Tunggal Jaya Farmasia.

“Memang benar barang-barangnya sudah ada dan saya punya buktinya,” tegasnya.

CS juga pada kesempatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fakta rekayasa lainnya yang dilakukan ketua Panitia Lelang dan para kroninya.

“Saya nilai proses tender cacat hukum. Kenapa?  Karena putusan  tender yang di lakukan Ketua Panitia Lelang, Andre Yamlai tidak sesuai fakta sebenarnya, benar-benar sarat rekayasa,” akuinya.

Diakui CS, pihaknya sudah memenuhi berbagai persyaratan pasca kualifikasi pelelangan yang di umumkan  melalui  Website LPSE kabupaten  Malra mulai  tanggal 16-22 Juli 2015  dan menyediakan daftar sebanyak 26 perusahaan.

Sekaligus pemberian penjelasan yang dilaksanakan pada tanggal 22  Juli 2015  secara online bertempat  di Kantor sekretaris ULP Pokja  Pengadaan Jl. Jenderal Sudirman  Ohoijang, Langgur sekaligus peserta  lelang memasukan penawaran  sebagai berikut  CV  Tunggal Mandiri, harga  penawaran, Rp 3.058.783.000,-  kemudian CV Retutu Jaya (Rp 3.337.180.000,-), PT Tunggal Jaya Farmasi (Rp 3.475.676.000,-), CV Surya Gemini (Rp 3.482.464.800,-) dan semua ini sudah dilakukan koreksi aritmatik dalam hal yang sama.

“Kami sudah melengkapi  semua ketentuan di maksud, sekaligus dalam ketentuan  tender harga yang melalui standar, dan dari semua perusahaan yang mengikuti tender penawaran kami yang terendah tapi kenapa sampai  PT. Tunggal Jaya Farmasi  yang bisa jadi pemenang tender,” herannya.

CS mengaku menyesalkan sikap Kepala DKP, Ny. Letelay, dan juga ketua panitia lelang, Andre Yamlai dalam mengeluarkan keputusan yang  jelas-jelas telah melanggar aturan main.

Selain itu, fakta lainnya, diketahui ada beberapa panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sementara keluar daerah namun anehnya mereka bisa tanda tangan surat.

Perlu diketahui, tim panitia terdiri Andreas Yamlai (Ketua Panitia Lelang) dan anggota masing-masing  Helena Priartha, Charles Tetanel, S.Kom, Djakaria Ngaja,  Markus A. Kalkoy, ST, dan Stefi R. Rahakbauw, S.STP,  serta Adolof Labetubun.

“Dari nama-nama tersebut, ada beberapa nama yang sedang berada di luar daerah tapi kenapa bisa menandatangani surat? Setelah kami cek, ternyata tanda tangannya di scan. Ketua Panitia dan beberapa rekannya yang merekayasa tanda tangan rekannya yang lain,” kembali bebernya.

Berikut pula dalam putusan pemenang atas nama:  PT Tunggal Jaya Farmasia, D/a. Landak Baru Kanal  Selatan II No. 5A Makasar (kota) Sulsel NPWP 03.233.949.1-804 000 dengan nilai harga penawarannya tertera Rp 3.475.676.00.

“Nilainya juga sudah salah,” sambungnya.
Ditegaskan CS, soal kalah dan menang itu hal biasa, tapi tetap harus melalui prosedur yang benar.

“Tapi kalau semua alat pengadaan sudah ada atas nama Olaf Tual,  Direktur PT Tunggal Jaya Farmasia maka ini yang jadi soal,” tegasnya.

Atas fakta-fakta ini, CS mendesak pihak penegak Hukum dalam hak ini Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya turun tangan mengusut tuntas rekayasa jahat tersebut.

“Kita semua ingin bekerja profesional, dan harus tinggalkan budaya KKN  yang sama sekali tak membawa keuntungan apa-apa. Karena kerja kotor seperti ini yang membuat kabupaten ini tidak pernah bisa maju malah mundur terus,” imbuhnya.

Atas fakta ini, CS mendesak pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tual untuk  segera mengusut tuntas aksi jahat para mafia proyek di kantor DKP Malra.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi terkait sejumlah bukti rekayasa dalam proses tender pengadaan tersebut, Ketua Panitia Lelang, Andre Yamlai malah balik menantang.

Dalam smsnya, Yamlai bahkan mempersilahkan temuan tersebut di laporkan supaya diproses hukum.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *