![]() |
Ilustrasi tahanan kabur |
Dobo, Dharapos.com
Maximus Kobawun, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang kabur dari tahanan Kepolisian Resort Kepulauan Aru kabarnya hingga kini masih berkeliaran bebas di Desa Longgar, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru.
Masih bebasnya Maximus Kobawun membuat warga masyarakat desa Longgar-Apara beserta beberapa desa tetangga lain selalu dihantui rasa ketakutan ketika melihat yang bersangkutan berseliweran di wilayah desa.
Salah satu warga yang minta namanya tidak dimuat mengakui hampir setiap saat ada komunikasi antara tersangka dengan keluarganya.
“Tapi kelihatannya tidak ada niat baik dari pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka ke aparat kepolisisan setempat,” beber sumber,baru-baru ini.
Terkait permasalahan ini, berdasarkan keterangan pihak kepolisian di desa Longgar Apara menyebutkan, Kobawun dinyatakan telah kabur dari tahanan Mapolres dan selama ini dikabarkan bersembunyi di hutan Longgar Apara.
“Sejak itu pula pihak kepoolisian telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” terang salah satu anggota Polisi yang enggan namanya dimuat kepada media ini.
Bahkan hingga saat ini Kobawon masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Kendati demikian, diakuinya, sering kali upaya tersebut terhambat karena pada saat akan dilakukan penyergapan ditempat, pelaku ternyata telah mengetahui kalau dirinya akan disergap.
Sebenarnya saat awal kejadian pembunuhan dan pemerkosaan, lanjut sumber, masyarakat setempat sangat membenci keberadaan tersangka.
Namun belakangan kebencian itu berubah, akibatnya setiap kali ada upaya penagkapan oleh pihak keolisian selalu mendapat kesulitan.
Begitupula pernyataan pihak keluarga tersangka kepada pihak Kepolisian yang isinya keluarga berjanji akan menyerahkan tersangka kepada polisi apabila mengetahui keberadaannya ternyata, hanya isapan jempol semata.
“Mereka malah membantu melindungi tersangka dan selalu memberikan logistik maupun kebutuhan lain yang di butuhkan tersangka. Dukungan keluarga tersangka inilah yang membuat pihak kepolisian selalu gagal dalam penyergapan,” bebernya.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan terhadap James Uti (30) dan pemerkosaan terhadap Ny. K (33) yang dilakukan oleh Maximus Kobawun (34) terjadi pada hari Sabtu (30/7/2014) sekitar pukul 17.30 Wit di perairan desa Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan tepatnya di atas motor tempel milik korban (Jems) yang saat itu sementara berlayar dari Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan menuju Desa Mesiang.
Dalam pelayaran terdapat enam orang penumpang diantaranya tersangka (Maximus), korban (Jems dan Ny. K), Rikcy (16), dan kedua anak korban berumur 5 tahun).
Latar belakang pembunuhan adalah dendam, karena korban Jems menghalangi tersangka yang ingin melakukan pemerkosaan terhadap Ny. K.
Akibatnya, timbulah niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan cara tersangka mengambil parangnya yang disimpan di bawah setir motor dan langsung memotong Jems pada bagian leher, namun Jems menangkis dan mengena tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri nyaris putus.
Semakin tertekan, Jems membuang diri kedalam laut, namun disaat yang sama tersangka mengancam Ricky (pelajar SMK PGRI Dobo) untuk memutar haluan motor balik guna mengangkat Jems.
Setelah Jems diangkat dan diletakan di atas motor, tersangka kembali memotong Jems pada bagian punggung dengan menggunakan belakang parang.
Merasa semakin terancam, Jems kembali membuang dirinya kelaut untuk kedua kalinya dan untuk kedua kali juga tersangka menyuruh Ricky memutar balik haluan motor dan melakukan penikaman terhadap Jems dengan menggunakan tombak berkali-kali hingga akhirnya Jems tidak berdaya barulah di angkat ke atas motor.
Melihat semakin dekat pantai desa Mesiang, tersangka menyuruh Ricky untuk merubah arah menuju pulau Baun yang letaknya di depan desa Mesiang.
Dalam pelayaran menuju pulau Baun itulah, tersangka mengurung seluruh penumpang di dalam motor, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap Ny. K.
Setelah usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengikat James (korban) dengan jaring dan menenggelamkannya kemudian motor kembali berlayar menuju desa Mesiang.
Setibanya di desa Mesiang, Minggu pagi (31/7) tersangka memberitahukan kepada keluarga Jems, bahwa korban mabuk dan jatuh kelaut.
Mendengar kabar tersebut, keluarga Jems bersama hampir seluruh masyarakat desa Mesiang melakukan pencarian bersama-sama dengan tersangka.
Dua hari masyarakat bersama-sama dengan anggota Polsek Aru Tengah Selatan dan anggota Polres PP Aru melakukan pencarian dan hari Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 Wit, Jems berhasil ditemukan dengan posisi telungkup mengapung di depan perairan antara desa Mesiang dan pulau Baun.
Akibat perbuatannya itu maka Maximus Kobawun (34) tersangka pelaku pembunuhan terhadap James Uti (30) dan pemerkosaan terhadap Ny. K (33) diancam hukuman mati sesuai pasal 340 tentang pembunuhan berencana kemudian ditambah pula subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa serta pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang.
Sedangkan ancaman Pidana untuk kasus pemerkosaan dia di jerat dengan pasal 285 KUHP.
(dp-31)