Utama

Astaga, Warga Benjina Leluasa Ambil Aset PT PBR

24
×

Astaga, Warga Benjina Leluasa Ambil Aset PT PBR

Sebarkan artikel ini
PT PBR Benjina
PT. PBR

Dobo, Dharapos.com
Dibekukannya izin operasi PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti pasca terbongkarnya kasus perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal-kapal milik perusahaan tersebut menyisakan sejumlah aset perusahaan.

Selain kapal-kapal penangkap ikan dengan jumlah yang cukup banyak, juga masih ada aset lainnya yaitu hasil tangkapan berupa ikan dari berbagai jenis dan cumi-cumi.

Namun sayangnya, aset-aset yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara ternyata telah menjadi santapan empuk bagi warga di desa Benjina, yang merupakan lokasi PT. PBR di Kabupaten Kepulauan Aru, guna mengais rezeki demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Fakta tersebut terpantau saat salah satu warga Benjina berinisial MW yang sedang menjajakan dagangannya yakni ikan maupun cumi-cumi milik PT PBR di depan pintu masuk dermaga feri, Dobo pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 09.00 WIT.

MW yang sempat ditanyai terkait cara mendapatkan ikan dan cumi-cumi dari PT PBR, dirinya dengan santai menjawab bahwa barang-barang tersebut dikasih oleh pihak perusahaan dengan alasan sudah tidak layak lagi alias sudah afkir.

“Kami disuruh ambil saja di dalam perusahaan,” bebernya.

Begitu pula saat disinggung soal ada tidak pengawasan dari pihak aparat keamanan yang ditugaskan menjaga perusahaan beserta seluruh aset-asetnya, MW dengan polosnya mengakui ada sejumlah aparat yang berjaga di lokasi areal perusahaan.

“Aparat memang ada, tapi kami bebas saja mengambil ikan dan cumi-cumi di dalam perusahaan,” akuinya.

Pengakuan MW tersebut telah mengungkap fakta yang sebenarnya bahwa aksi pengambilan aset milik perusahaan yang dilakukan oleh warga desa Benjina terkesan dibiarkan para petugas keamanan.

Bahkan menurut informasi yang peroleh media ini di tempat terpisah dari salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dimuat, mengakui bahwa aksi pengambilan ikan dan cumi-cumi milik PT PBR itu sudah berlangsung lama.

Tepatnya, sejak Pemerintah resmi membekukan izin operasi PT. PBR pasca terjerat kasus yang sempat menggegerkan dunia.

“Itu sudah berlangsung lama,” akuinya.

Hal senada juga disampaikan salah satu warga desa Benjina, Bobby Orno saat dikonfirmasi Dhara Pos, Sabtu (26/9).

Bahkan, dirinya membenarkan terkait aset-aset yang dimiliki PT. PBR khususnya ikan dan cumi-cumi, oleh petugas keamanan baik sekuriti perusahaan maupun aparat keamanan yang ditugaskan menjaga areal PT. PBR yang membagikan langsung kepada masyarakat.

“Informasi itu betul. Mereka sendiri yang langsung bagikan ikan dan cumi-cumi kepada masyarakat bahkan kalau boleh dikata sudah berlebihan sehingga mungkin masyarakat memanfaatkan untuk dipasarkan,” beber Orno.

Menurutnya, mungkin saja petugas keamanan perusahaan beralasan dari pada barang-barang tersebut rusak sehingga mereka berinisiatif untuk diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan dimana didalamnya sudah termasuk PT. PBR.

Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Keenam perusahaan ini terlibat melakukan praktik ilegal fishing.

“SIUP surat izin usaha perikanan yang kita cabut. Karena ilegal fishing. ada yang perbudakan juga. Ada ilegal fishing, perpajakan dan lainnya. Kalau perpajakan kita sudah hands over kan ke Kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kelima perusahaan tersebut masing-masing PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.

“Pusaka Benjina Resources sudah kita serahkan ke Kepolisian, SIUP sudah dicabut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6).

Selain itu, Susi juga menegaskan dengan adanya kasus perbudakan, maka semua aset yang ada di PT PBR, baik kapal maupun cold storage tidak boleh ‘diutak-atik’ lagi.

“Dan hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources, itu dalam pengawasan negara,” tegasnya.

Juga dirincikankan pula,  PT PBR group terdiri dari empat perusahaan yakni  PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *