Politik dan Pemerintahan

Bamperda MBD Kunjungi DPRD Maluku, Ini Agenda yang Dilakukan

6
×

Bamperda MBD Kunjungi DPRD Maluku, Ini Agenda yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini

Bapemperda MBD Kunjungi DPRD Maluku dp


Ambon, Dharapos.com
– Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan konsultasi Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes)
dan desa ke DPRD Maluku.

Bersama Biro Hukum Setda Maluku, konsultasi Ranperda oleh
wakil rakyat di bumi Kalwedo dipimpin Wakil Ketua Bapemperda MBD, Yesri
Lolopaly, berlangsung di DPRD Maluku, dipimpin anggota Bapemperda Tina Welma
Tetelepta, Rabu (15/5/2024).

Usai rapat Yesri Lolopaly, mengatakan khusus di Maluku dalam
pengisian jabatan kepala desa adat, belum ada peraturan daerah (Perda) yang
mengatur tentang hal tersebut.

Padahal dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa
adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala
desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.

Untuk itu, dari hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama,
lanjut Lolopaly menghendaki agar Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda
pengisian jabatan kepala desa adat, untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada
Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa.

“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk
tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku
untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan desa,” pungkasnya.

(dp-mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *