Daerah

Bawa-bawa Nama Bupati, Ketua BSO Elar Ngursoin Bohongi Warga

10
×

Bawa-bawa Nama Bupati, Ketua BSO Elar Ngursoin Bohongi Warga

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tanda tangan
Ilustrasi tanda tangan SK Bupati

Langgur, Dharapos.com
Polemik yang terjadi terkait penetapan Kepala Desa definitif di Elar Ngursoin, Kabupaten Maluku Tenggara masih terus berlangsung.

Kepada Dhara Pos, Jumat (29/5), salah satu ahli waris Elar Ngursoin, Ali Lesubun, S.Sos mengungkapkan Ketua BSO Muhamad Lesubun telah melakukan pembohongan publik.

as

Pasalnya, yang bersangkutan mengaku telah memegang SK Bupati terkait Penetapan Kepala Desa definitif Elar Ngursoin atas nama Ali Hamzah.

“Ketua BSO telah membawa-bawa nama Bupati Maluku Tenggara untuk menakut-nakuti pihak BPMD dan juga masyarakat desa Elar Ngursoin agar segera memproses pelantikan kepala Desa definitif atas nama saudara Ali Hamzah,” bebernya Ali Lesubun.

Dari Informasi yang diperoleh media ini, beberapa waktu lalu Ketua BSO menemui Kepala BPMD Malra dan mengaku bahwa Bupati sudah menandatangani Surat Keputusan penetapan Kepala Desa Elar Ngursoin.

Bahkan, yang bersangkutan juga berani membeberkan kepada warga Elar Ngursoin bahwa Ali Hamzah Lesubun siap dilantik sebagai kepala Desa karena dirinya beralasan, Bupati telah menunjukkan  SK penetapan Kades definitif.

Pernyataan itulah, yang dinilai telah membuat warga Elar Ngursoin panik dengan isu yang sengaja dilontarkan Muhamad Lesubun selaku Ketua BSO Elar Ngursoin.

“Kalau memang benar, Bupati telah menandatangani SK kepala desa Elar Ngursoin, maka alangkah baiknya Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 lebih baik dicabut, karena Perda tersebut ternyata hanya dijadikan pot bunga oleh petinggi di negeri ini,” kecamnya.

Karena di dalam aturan Perda tersebut telah ditegaskan hak ahli waris atau keturunannya untuk menduduki jabatan Kades, bukan seenaknya Pemda mengeluarkan SK begitu saja.

Terkait persoalan ini, diakui Ali Lesubun, beberapa hari lalu, bersama beberapa warga dirinya mendatangi kantor Bupati untuk menemui Kepala Bagian Hukum Setda Malra guna mempertanyakan kebenaran terkait informasi SK definitif kepala desa Elar Ngursoin yang menetapkan Ali Hamzah yang telah ditandatangani Bupati Malra.

Ketika itu, Kabag Hukum  R. R Rahayaan langsung membantah informasi tersebut.

“Kalau berbicara tentang SK itu bukan di buat di kantor BPMD atau kantor Camat, tapi kami dari bagian hukum yang buat. Saya pikir isu itu tidak benar bahkan kami belum pernah membuat SK nya. Jadi, SK yang di beberkan saudara Ketua BSO Elar Ngursoin itu tidak benar,” bantahnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Elar ngursoin khususnya dan warga masyarakat Malra pada umumnya untuk mempercayai bila ada isu atau informasi yang berkembang di masyarakat bahwa seolah-olah Bupati telah menandatangani SK kepada saudara Ali Hamzah.

“Informasi itu tidak benar, dan hanya sengaja mau merusak nama baik Pemerintah Daerah dan juga mangacaukan masyarakat Elar Ngursoin,” tegas Rahayaan.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *